KPU Pastikan Debat Capres-Cawapres dengan Format Baru Tak Langgar Aturan Pemilu

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan debat capres dan cawapres dengan format baru tak akan melanggar undang-undang dan peraturan terkait Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik menanggapi polemik format baru debat capres-cawapres. Kali ini tak ada debat khusus cawapres secara terpisah karena pasangan akan datang bersama.

“Hal ini tidak melanggar perundangan-undangan pemilu,” kata Idham saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 Desember.

Idham mengatakan pasangan calon tetap akan mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya. Debat capres akan dilaksanakan tiga kali sementara cawapres dua kali.

“Di setiap debat, rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya, pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi, visi dan misi, serta program pencalonan,” jelas Idham.

“Dalam debat ini cawapres hanya mendampingi saja,” sambungnya.

 

Sementara debat cawapres sebanyak dua kali, capres juga akan bersifat mendampingi. “Aktor utama debat sesuai UU Pemilu sebagaimana termaktub dalam Pasal 277 Ayat 1 dan Penjelasan Pasal 277 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 50 Ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” tegas Idham.

Diberitakan sebelumnya, KPU mengubah format debat capres-cawapres Pilpres 2024. Pasangan calon bakal hadir tiap sesi debat secara bersama.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan kebijakan tersebut dibuat supaya pemilih bisa melihat kerja sama antara capres dan cawapres di Pilpres 2024.

"Sehingga kemudian publik makin yakin lah teamwork antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember.

Format tersebut berbeda dengan Pilpres 2019. Saat itu, cawapres mendapat kesempatan dua kali memaparkan visi dan misinya ketika mendampingi capresnya saat terpilih.