Buwas Ditunjuk Jadi Komut Semen Indonesia, Bagaimana dengan Jabatan Dirut Bulog?
JAKARTA - Budi Waseso atau Buwas resmi ditunjuk sebagai komisaris utama (komut) dan komisaris independen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR). Adapun saat ini Buwas menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.
Berdasarkan Peraturan Menterin BUMN Nomor PER-11/MBU/06/2021, anggota direksi BUMN dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai direksi BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swastao; dewan komisaris/dewan pengawas pada BUMN dan perusahaan lain; jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan/atau daerah.
Lalu, bagaimana dengan posisi Dirut Bulog yang dijabat Buwas saat ini?
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan dengan ditunjuknya Buwas sebagai komut dan komisaris independen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, maka tidak bisa lagi merangkap sebagai Dirut Perum Bulog.
“Ketika beliau diangkat jadi komisaris utama di Semen Indonesia Grup, secara otomatis enggak bisa merangkap sebagai Dirut Bulog,” katanya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, 1 Desember.
Lebih lanjut, Arya mengatakan Buwas secara otomatis tidak akan menjabat lagi sebagai Dirut Bulog ketika Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai komut dan komisaris independen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk resmi keluar.
“Ketika SK SIG-nya keluar, maka otomatis, beliau juga nantinya tidak lagi menjadi Dirut di Bulog,” jelas Arya.
Baca juga:
Sebelumnya diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Budi Waseso atau Buwas sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Penunjukkan Buwas sebagai Komut emiten berkode saham SIG ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2023 yang diselenggarakan hari ini, di Jakarta, dengan agenda perubahan susunan pengurus Perseroan.
Sekadar informasi, Buwas sendiri menjabat sebagai menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog sejak 27 April 2018. Saat ini, Buwas menjalani periode kedua sebagai dirut setelah sebelumnya jabatan tersebut diperpanjang.