Sering Promosikan Iklan di Media Sosial, Binance Ditekan Regulator Filipina
JAKARTA - Bursa kripto terbesar di dunia, Binance, mendapat tekanan dari regulator di Filipina dan Amerika Serikat (AS). Securities and Exchange Commission (SEC) Filipina mengeluarkan peringatan bahwa Binance tidak mendapatkan izin untuk beroperasi dan menawarkan layanannya di negara tersebut. Sementara itu, Departemen Keuangan AS menuntut Binance dan CEO-nya, Changpeng Zhao, membayar denda sebesar $4,3 miliar (Rp61,5 triliun).
SEC Filipina mengatakan bahwa Binance telah aktif melakukan promosi di media sosial untuk menggaet warga Filipina berinvestasi dan berdagang kripto melalui platformnya. Padahal, Binance tidak memiliki izin yang diperlukan untuk beriklan dan melayani pelanggan di Filipina.
SEC Filipina menyarankan warga untuk berhati-hati ketika berinteraksi dan berinvestasi dengan entitas yang tidak terdaftar. SEC Filipina juga mengancam akan menjerat secara pidana mereka yang bertindak sebagai perantara, promotor, atau pendorong platform Binance di Filipina.
Di sisi lain, Binance juga menghadapi masalah hukum di AS. Departemen Keuangan AS menuduh Binance dan CEO-nya, Changpeng Zhao, melanggar hukum anti-pencucian uang dan hukum sanksi. Binance dan Zhao diduga sengaja mengabaikan persyaratan hukum dan regulasi AS karena khawatir akan mengurangi daya tarik dan loyalitas pengguna AS.
Baca juga:
Zhao, yang mengaku bersalah dan setuju membayar denda sebesar $50 juta (Rp715 miliar), mengundurkan diri dari jabatannya sebagai CEO dan anggota dewan direksi. Pemerintah AS telah meminta pengadilan untuk menahan Zhao di AS hingga vonisnya, yang dijadwalkan pada 23 Februari 2024. Zhao terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Tim hukum Zhao telah menolak permintaan pemerintah AS tersebut. Hakim belum memberikan putusan.
Binance merupakan bursa kripto terbesar di dunia dengan volume perdagangan harian mencapai $26,6 miliar (Rp380,4 triliun). Binance menawarkan berbagai layanan, seperti perdagangan spot, margin, futures, opsi, dan saham token. Binance juga memiliki mata uang kripto sendiri, yaitu Binance Coin (BNB), yang saat ini berada di peringkat ketiga dengan kapitalisasi pasar sebesar $64,4 miliar (Rp921,6 triliun).
Selain itu, Binance juga sering mendapat sorotan dari regulator di berbagai negara. Sebelumnya, Binance juga telah mendapat peringatan atau larangan dari otoritas di Inggris, Jerman, Italia, Jepang, Singapura, dan Thailand. Binance mengklaim bahwa mereka selalu berusaha mematuhi hukum dan regulasi di setiap negara tempat mereka beroperasi.