Sanksi Dobel Penolak Vaksinasi COVID-19 di DKI: Tak Dikasih Bansos, Didenda Pula

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut ada sanksi dobel bagi masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19 di DKI. Mereka bisa kehilangan hak bantuan sosial, sekaligus kena sanksi denda.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Pada Pasal 13A ayat (4), masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin namun tak ikut vaksinasi akan ditunda bantuan sosialnya.

"Di aturan pemerintah pusat, (masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19) tidak dikasih bansos," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Februari.

Ditambah, DKI memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan COVID-19. Pada Pasal 30, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

"Kalau menolak vaksin di Jakarta sudah ada perdanya, didenda Rp5 juta. Kita tegakkan aturan. Ketentuan terkait perda yang menolak divaksin aturan perdanya kan sudah jelas didenda," tutur Riza.

Dengan begitu, setiap warga yang mendapat jatah vaksinasi COVID-19 di Ibu Kota mendapat dua sanksi sekaligus.

"Bisa dua kali kenanya. Aturan pemerintah pusat tidak dikasih bansos, di DKI didenda. Jadi, sudah didenda, enggak dikasih bansos," ujar dia.

Dalam program vaksinasi COVID-19 nasional, pemerintah menargetkan 181,5 sasaran vaksin. Mereka adalah masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas. Penerima vaksin mendapat dua kali dosis penyuntikan.

Pada tahap pertama, vaksin diperuntukkan bagi 1,5 tenaga kesehatan. Per hari ini, tenaga kesehatan yang telah menerima vaksinasi dosis pertama sebanyak 73,47 persen dan dosis kedua sebanyak 29,85 persen.

Kemudian, pada tahap kedua, vaksinasi COVID-19 diperuntukkan bagi kelompok lansia dan petugas pelayanan publik. Sasarannya sebanyak 21,5 juta lansia dan 16,9 juta petugas pubik. Program ini berlangsung sampai bulan Mei.

Mereka adalah pedagang pasar, pendidik, tokoh dan penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat, pemerintah, ASN, TNI-Polri, petugas pariwisata, pelayanan publik, pekerja transportasi publik, atlet, serta pekerja media.

Selanjutnya, vaksinasi akan dilakukan kepada 63,9 juta masyarakat rentan atau penduduk yang tinggal di daerah dengan risiko penularan tinggi. Kemudian, masyarakat lainnya sebanyak 77,7 juta orang. Program ini akan dilakukan mulai April 2021 sampai Maret 2022.