KPK Panggil Ulang Pius Lustrilanang di Kasus Pj Bupati Sorong

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.

Pius tak hadir ketika akan diperiksa sebagai saksi kasus suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Senin, 27 November.

“Penyidik akan jadwalkan (pemanggilan ulang, red) Kamis, 30 November 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan dikutip Rabu, 29 November.

Ali mengatakan Pius sudah memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya. “Alasan sakit dan meminta untuk dijadwal ulang pada tim penyidik,” tegasnya.

KPK minta Pius kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Sebab, keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang perbuatan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

“Ini panggilan kedua yang kami sampaikan kepada yang bersangkutan. Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir karena tentu seseorang dipanggil sebagai saksi karena dibutuhkan keterangannya,” ujar Ali.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menggeledah ruang kerja Pius pada Rabu, 15 November. Dari upaya paksa ini ditemukan sejumlah bukti terkait dugaan suap yang sedang diusut seperti dokumen hingga catatan keuangan.

Adapun upaya paksa ini terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu malam, 12 November di Kabupaten Sorong. Dari kegiatan ini, KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengkondisian temuan pemeriksaan BPK Provinsi Papua Barat Daya di Kabupaten Sorong.

Kelima lain adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Segidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Manuel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.a

KPK mendapat temuan awal Yan memberi uang kepada anak buahnya untuk diserahkan pada pihak BPK Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp940 juta. Selain itu ada juga pemberian satu buah jam tangan mewah bermerek Rolex.

Sementara itu, Patrice yang merupakan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua bersama dua anak buahnya menerima uang sebesar Rp1,8 miliar.