Kejari Deli Serdang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung PSC 119
MEDAN - Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara, menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Pembangunan Gedung 'Public Safety Center' (PSC) 119 di Dinas Kesehatan Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.
"Ya benar, sudah ditetapkan tersangka berinisial AA dan EI pada 27 November 2023," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan di Medan dilansir ANTARA, Selasa, 28 November.
Tersangka AA dan EL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejari Negeri Deli Serdang dengan Nomor : Print –05/L.2.14.4/Fd.1/11/2023 atas nama AA sejak tanggap 27 hingga 16 Desember 2023 di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam.
Baca juga:
- MK Bacakan Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres Gugatan Mahasiswa UNUSIA Besok
- Diragukan Masyarakat, Menkes Beberkan Fakta Ilmiah Nyamuk Wolbachia 'Penghadang' DBD Sudah Diakui Dunia
- Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Risiko Pneumonia Misterius yang Landa China
- Anies Kampanye di Bogor, Janjikan KPR Mudah Bagi Rakyat Kecil
"Tersangka AA sebagai wiraswasta dan EI sebagai pelaksana pekerjaan CV. CV dalam pengerjaan pembangunan Gedung PCS 119 tidak sesuai dengan bestek untuk beberapa 'item' pekerjaan dalam kontrak, mulai dari perencanaan hingga pengawasan yang fiktif," tuturnya.
"Untuk kerugian negara masih dihitung oleh ahli," kata Yos.