Menghina dan Mengancam Raja Serta PM Malaysia Lewat Medsos, 2 Pria Ini Diringkus PDRM
JAKARTA - Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) secara terpisah menangkap dua orang laki-laki atas dugaan telah menghina Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong dan melakukan ancaman terhadap Perdana Menteri Malaysia.
Kepala Polisi Kepolisian Kerajaan Malaysia Tan Sri Razarudin Husain mengatakan, PDRM mengonfirmasi menangkap dua laki-laki warga setempat secara terpisah masing-masing berusia 37 dan 34 tahun.
PDRM akan melakukan penyelidikan atas pernyataan yang menghina Raja Malaysia dan ancaman terhadap Perdana Menteri melalui platform media sosial.
Penangkapan pertama terhadap tersangka pemilik atau pengelola akun Facebook Cik Mat Cik Po pada Minggu, 26 November di Kota Bharu, Kelantan. Dilansir dari Antara, laki-laki tersebut mengunggah komentar yang cenderung menghasut sehingga menimbulkan kebencian atau penghinaan atau perasaan tidak setia terhadap Raja mana pun.
Permohonan penahanan tersangka selama empat hari dari 27 hingga 30 November berdasarkan dengan Pasal 117 KUHAP diperbolehkan.
Kasus itu saat ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 4 (1) Undang-Undang Penghasutan tahun 1948 karena menimbulkan kebencian dan penghinaan terhadap Raja mana pun, dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1988 yaitu penggunaan fasilitas jaringan atau layanan jaringan secara tidak patut dan lain-lain.
Sedangkan penangkapan kedua, ia mengatakan dilakukan terhadap laki-laki yang diyakini sebagai pemilik atau pengelola akun TikTok @jaiadani89, yang ditangkap terkait pengiriman ancaman pidana terhadap Perdana Menteri Malaysia pada Selasa hari ini di Jalan Padang Tembak, Kota Bharu, Kelantan.
Permohonan penahanan terhadap laki-laki yang diduga melakukan ancaman tersebut berdasarkan Pasal 117 KUHAP diperbolehkan selama tiga hari terhitung sejak 28 November hingga 30 November 2023.
Penyelidikan, menurut dia, dilakukan berdasarkan Pasal 507 KUHP yaitu Tindak Pidana Intimidasi dengan Berkomunikasi Secara Anonim, dan Pasal 233 Undang-undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998 yaitu Penyalahgunaan Fasilitas Jaringan atau Layanan Jaringan dan lain-lain.
Baca juga:
Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Badan Reserse Kriminal Rahasia (USJT), Bareskrim Bukit Aman. PDRM mengimbau masyarakat untuk tidak membuat spekulasi yang dapat mengganggu proses penyelidikan, juga mengingatkan masyarakat untuk waspada dan prihatin tentang isu-isu sensitif, terutama yang dapat berdampak ketakutan di masyarakat dan keamanan nasional melalui media sosial, ujar dia.