Respons SYL Saat Dengar Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
JAKARTA - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan. Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, disebut tak memberikan respons berlebihan ketika mendengar informasi tersebut.
"Beliau biasa aja," ujar pengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen kepada VOI, Selasa, 28 November.
Walaupun tak banyak merespons, Syahrul Yasin Limpo disebut tetap memantau perkembangan penanganan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya tersebut.
Bahkan, eks Mentan ini akan terus koorperatif mendukung proses penyidikan dengan siap atau bersedia kapanpun untuk memberikan yang dibutuhkan penyidik.
"Jadi ini lebih menunggu saja kira-kira sejauh mana proses ini berjalan dan sebagai warga negara yang baik kan tentu beliau mengikuti semua tahapan ini," sebutnya.
Syahrul Yasin Limpo sedianya akan menjalani pemeriksaan tambahan pada Rabu, 29 November. Proses pengambilan keterangan itu berlangsung di Bareskrim Polri.
"Beliau diperiksa jam 2 siang, di Bareskrim Mabes Polri," ungkap Jamaluddin.
Baca juga:
- Gerindra: Prabowo-Gibran Belum Kampanye karena Masih Urus Tugas Menteri-Wali Kota
- Kemenkes Catat 36 dari 59 Kasus Cacar Monyet Dinyatakan Sembuh
- Mahfud MD: Kampanye Sabang-Merauke Komitmen Ratakan Pembangunan
- Tim Kampanye Prabowo-Gibran Sosialisasikan Program Makan Siang Gratis Serentak di Seluruh Indonesia
Pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo merupakan tambahan dari sebelumnya. Eks Mentan ini akan diambil keterangannya dengan kapasitas sebagai saksi.
“Pemeriksaan tambahan saja, terkait dugaan tindak pidana korupsi , berupa Pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh FB,” kata Jamaluddin.
Dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.