Upah Minimum Kabupaten Bogor 2024 Diusulkan Rp5,1 Juta atau Naik 14 Persen
BOGOR - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor Zaenal Ashari menyampaikan rekomendasi untuk menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 sebesar 14 persen kepada Gubernur Jawa Barat.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pleno dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor. Iwan Setiawan dalam surat rekomendasinya menyebutkan bahwa angka UMK Bogor yang sebesar Rp4.520.212 pada tahun 2023, diusulkan naik 14 persen atau Rp632 ribu menjadi Rp5.153.041.
"Penetapan UMK 14 persen tersebut disepakati setelah diskusi panjang dengan perwakilan buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gerbang Kompleks Pemkab Bogor," kata Kepala Disnaker Kabupaten Bogor Zaenal Ashari, Selasa 28 November.
Dalam rapat tersebut, lanjut Zaenal, masing-masing pihak mengusulkan kenaikan nilai UMK yang beragam, seperti serikat pekerja yang mengusulkan kenaikan 15,7 persen, lalu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengusulkan kenaikan 1,31 persen, dan pemerintah 1,57 persen.
“Kenaikan 14 persen, sifatnya hanya usulan saja, keputusan ini akan diolah di provinsi, tetap yang memutuskan adalah gubernur," paparnya.
Baca juga:
Sebelumnya, ratusan buruh di Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Kompleks Pemkab Bogor. Mereka menuntut Pemkab Bogor menaikan UMK yang nantinya direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat.
"Landasan tuntutan kenaikan upah yang diusulkan serikat pekerja mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh di Kabupaten Bogor," kata Perwakilan DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Bogor Mujimin.