Nawawi Ungkap Tugas Ketua Sementara KPK Berat Gara-gara Harus Kembalikan Kepercayaan Publik
JAKARTA - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan tugasnya bakal berat di hari mendatang. Sebab usai dilantik, Nawawi dan pimpinan yang lain harus mengembalikan kepercayaan dari publik yang menurun drastis.
Hal ini disampaikan Nawawi usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena jadi tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Ia menyebut dinamika saat ini membuat kepercayaan masyarakat yang jadi modal pemberantasan korupsi justru tergerus.
"Satu hal yang paling sangat menjadi beban di kami adalah tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat. Itu yang menjadi modal dan itu yang tergerus dan itu menjadi pekerjaan terberat bagi lembaga," kata Nawawi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 November.
Nawawi mengatakan tugasnya ini tidak mudah, sama seperti saat dia menjadi Wakil Ketua KPK. Tapi, dia siap melaksanakan karena sudah ditunjuk dan mengucapkan sumpah jabatan.
Nawawi menyebut tak banyak yang disampaikan Presiden Jokowi sebelum dirinya dilantik. Ia hanya mendapat pesan hati-hati dari eks Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Beliau tadi cukup dengan mimik ini saja, kami membaca. Tapi ada satu ucapan, 'hati-hati dalam melaksanakan tugas, mengemban tugas'," tegasnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi melantik Nawawi di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 27 November.
Pelantikan dihadiri struktural KPK, yakni tiga pimpinan KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak. Hadir juga Dewan Pengawas KPK, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Adapun pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari ditekennya Keppres pemberhentian Firli dan penunjukkan Nawawi sebagai Plt Ketua KPK. Penandatanganan dilakukan setibanya dari kunjungan kerja ke Kalimantan Barat pada Kamis malam, 24 November.
Proses ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya rampung melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa alat bukti yang jadi dasar penetapan tersangka adalah keterangan saksi dan bukti elektronik. Adapun, polisi sudah memeriksa 91 orang dalam kasus ini.
Mereka di antaranya Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.
Sementara untuk ahli sekitar 8 orang yang terdiri dari ahli hukum pidana, mikro ekspresi, dan hukum acara.