BPJamsostek Gandeng Kelurahan Rawa Badak Ajak Pekerja Informal Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Cilincing bersama Kelurahan Rawa Badak mengajak para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan diri dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan bertajuk ‘Semarak Perlindungan Pekerja Informal’ yang berlangsung di Kantor Kelurahan Rawa Badak, pada 3 November 2023 lalu.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Cilincing, Haryani Rotua Melasari mengatakan, perlindungan Jamsostek mencakup Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dari lima program perlindungan itu, sambung Ani sapaan akrab Haryani, pelaku UMKM minimal memiliki dua perlindungan yaitu JKK dan JKM. Untuk dua program ini, iuran yang dikenakan sebesar Rp16.800 per orang per bulan.
"Bagi pekerja katogori BPU seperti pelaku UMKM, tiap bulan cuma menyisihkan iuran Rp 16.800, dan otomatis mengikuti program JKK dan JKM dengan manfaat perlindungan yang sama dengan yang diberikan kepada pekerja formal atau pekerja kantoran," jelas Ani, dalam keterangannya, Jumat 24 November.
Manfaat yang dimaksud seperti tanggungan biaya pengobatan hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja. Saat masa perawatan, BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti gaji sementara tidak mampu bekerja.
"Jumlah penggantian enam bulan pertama adalah 100 persen upah. Enam bulan kedua 100 persen upah. Sedangkan enam bulan ketiga sampai sembuh 50 persen upah," terang Ani.
Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, ahli waris berhak mendapatkan santunan 48 kali gaji peserta dan beasiswa untuk dua orang anak.
BACA JUGA:
"Apabila meninggal dunia akibat sakit, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta," sambung Ani.
Ani mengakui, manfaat-manfaat tersebut saat ini belum banyak diketahui oleh pekerja informal. Sehingga kegiatan-kegiatan yang disertai sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan jajaran BPJamsostek Cilincing.
Dalam kesempatan itu, Lurah Rawa Badak, Suhaena, mengimbau pelaku UMKM dan pekerja kategori informal lainnyadi lingkungan Kelurahan Rawa Badak untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Pelaku UMKM binaan Kelurahan Rawa Badak juga kami ingatkan terus untuk jangan menunda-nunda dalam mendaftarkan diri agar memperoleh perlindungan dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena manfaatnya sangat besar," ucap Suhaena.