100 Hari Kerja, Kapolri Listyo Sigit Target 10 Polda Terapkan Penilangan Online
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menargetkan 10 Polda untuk bisa menerapkan layanan tilang elektoronik (ETLE) dalam 100 hari ke depan.
Dalam penerapannya, tilang elektronik akan dibantu Korps Lalu Lintas (Korlantas), khususnya perihal mekanisme.
"Di tingkat Polda, dalam waktu 100 hari ini saya sudah meminta kepada Bapak Kakorlantas untuk segera mengembangkan masalah tilang elektronik yang biasa disebut dengan ETLE. Saya harapkan dalam 100 hari ini ada kurang-lebih 10 Polda yang minimal bisa melakukan pelayanan tilang terkait dengan masalah ETLE," ucap Listyo di Mabes Polri, Selasa, 16 Februari.
Selain penerapan sistem tilang elektronik, Listyo juga menginstruksikan untuk seluruh jajaran tingkat Polres meningkatkan pelayanan. Misalnya dengan menerapakan pengurusan STNK, SIM dan SKCK secara online.
"Hari ini ada 12 Polres yang telah melaksanakan hal tersebut. Tentunya ini menjadi komitmen kami bahwa tidak hanya sampai di 12 Polres, tapi terus kita tingkatkan,"
"Sehingga ke depan Polres-Polres secara bertahap khususnya di wilayah perkotaan yang terdukung dengan teknologi informasi dan teknologi digital, mampu memberikan pelayanan secara online," sambung Listyo.
Baca juga:
- Selain Siapkan 12.600 Vaksinator, Kapolri Listyo Libatkan 40.336 Personil Bhabinkamtibmas Sebagai Tracer COVID-19
- COVID-19 di Indonesia Ibarat Perang, Biar Menang Menkes Budi Gunadi Tawarkan 2 Strategi Ini
- Kapolri Listyo Sigit Pastikan 900 Anak Buahnya Siap Jadi Vaksinator, Sudah Dilatih Khusus
- Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri, Tito: Beliau Sangat Tegas dan Sangat Siap
Dengan menggunakan sistem online, lanjut Listyo, hal ini dapat mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh petugas. Terlebih dapat mencegah adanya pungutan liar (pungli).
"Ini juga menjadi komitmen kami bahwa di dalam pelayanan publik dan di dalam pelaksanaan penegakkan hukum ke depan kita menghindari terjadinya interaksi yang tentunya seperti tadi yang disampaikan bahwa interaksi di dalam hal-hal tertentu tentunya berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang," tandas dia.