Satgas Pasti Hentikan 1.000 Pinjol Ilegal Setiap Tahun, 101 Platform P2P Lending Berizin Juga Dipantau

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan rata-rata 1.000 pinjaman online atau dalam jaringan (pinjol) ilegal tiap tahun.

"Setiap tahun Satgas Pasti itu men-take down rata-rata 1.000 pinjol ilegal," kata Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Setijawan dalam acara Hajatan Politik dan Arah Ekonomi Bisnis 2024 di Jakarta, Antara, Kamis, 23 November.

Berdasarkan data OJK, sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.501 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman dalam jaringan (daring) ilegal/pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal.

Selain itu, Satgas Pasti juga telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman daring ilegal.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam merespons berbagai tawaran layanan pinjol agar tidak terjebak dengan pinjaman daring ilegal yang merugikan.

Salah satu ciri pinjaman daring ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS maupun pada aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.

Edi menuturkan saat ini OJK memantau 101 platform peer-to-peer (P2P) lending berizin, termasuk tujuh platform dengan sistem syariah. Mayoritas nasabah P2P lending adalah generasi Z dan Y.

Outstanding pendanaan P2P lending per September 2023 tercatat senilai Rp55,7 triliun dengan TWP90 sebesar 2,82 persen.

Satgas Pasti terdiri atas 14 pihak dari otoritas, kementerian dan lembaga terkait yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Keuangan (UU P2SK).

Setelah penerbitan UU P2SK, OJK terus melakukan penguatan pengaturan ke depan sehingga layanan P2P lending semakin aman, nyaman, tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

Sebelumnya, OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) Periode 2023-2028 sebagai upaya pembenahan industri peer-to-peer lending agar lebih sehat dan bermartabat.

"Roadmap LPPBTI ini dibutuhkan untuk membenahi aspek tata kelola serta mendorong kontribusi industri LPBBTI bagi perekonomian khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman dalam acara Peluncuran Roadmap LPBBTI 2023-2028 di Jakarta, Jumat (10/11).

Dalam peta jalan itu, terdapat sejumlah fokus penguatan dan pengembangan LPBBTI yaitu aspek tata kelola dengan sejumlah hal yang mendasari antara lain campur tangan pemegang saham atau pihak afiliasi atau lender, dewan komisaris atau direksi yang belum menjalankan tugas sebagaimana fungsinya, rangkap jabatan pegawai dari perusahaan afiliasi sehingga tidak independen.

Selain itu, terdapat kepemilikan pinjaman dari pemegang saham dan pihak ketiga yang terafiliasi, penyelenggara mencatat aset yang tidak didukung underlying document yang memadai sehingga nilai ekuitas penyelenggara terkoreksi, serta peluang terjadinya transfer pricing.