FESMI Sarankan Musisi Cantumkan Pasal Pembayaran Royalti dalam Kontrak
JAKARTA - Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) telah mengumumkan kepengurusan baru periode 2023-2026 pekan lalu. Bersamaan dengan itu, mereka juga menyoroti beberapa permasalahan di industri musik Indonesia.
Febrian Nindyo Purbowiseso sebagai Sekretaris Jenderal FESMI yang baru juga ikut menyoroti royalti bagi pencipta lagu dari performing rights yang dinilai masih bermasalah.
Dia melihat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) masih belum maksimal dalam menghimpun royalti, khususnya dari penyelenggara event musik.
“Royalti dari performing rights memang belum sempurna. Jadi, memang kami menyadari teman-teman di LMKN belum sempurna menjalankan tugasnya,” kata Febrian Nindyo Purbowiseso di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat pekan lalu.
“Tapi kami juga mengerti bahwa pendanaan dari lembaga tersebut itu mutlak dibutuhkan untuk menjadi lebih besar, karena mereka butuh dana lebih untuk bisa bekerja lebih efisien,” lanjutnya.
Febrian melihat kondisi tersebut tidak dapat terus dibiarkan. Dia menyuarakan agar para musisi punya peranan aktif dalam mewujudkan pembayaran royalti sesuai ketentuan.
Menurutnya, para musisi seharusnya menyertakan pembayaran royalti ketika menjalin kontrak kerja sama dengan penyelenggara event musik.
“Maka dari itu, daripada kita terus menyalahkan, kami ingin mencoba memberikan sebuah solusi berupa kesepakatan kolektif yang bisa dimulai dengan kita semua teman-teman musisi, untuk paling tidak menaruh pasal pembayaran performing rights di kontrak kita masing-masing, sehingga teman-teman EO dan promotor bisa ikut sadar akan pentingnya hukum tersebut,” tutur Febrian Nindyo Purbowiseso.
“Dan semoga dari situ, teman-teman LMKN juga bisa mendapat pundi-pundi lebih untuk bisa bekerja lebih baik, menjadi lembaga yang lebih kredibel bekerja untuk kemaslahatan teman-teman pencipta,” pungkasnya.