Kejari Siak Tahan 3 ASN Terkait Korupsi Pupuk Subsidi

SIAK - Kejaksaan Negeri Siak, Provinsi Riau, menahan tiga aparatur sipil negara di Dinas Pertanian setempat terkait korupsi penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Tahun 2021 yang mengkibatkan kerugian keuangan negara Rp5,4 miliar.

Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti melalui Kepala Seksi Intelijen Rawatan Manik mengatakan, penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan. Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas II B Siak.

"Kejari Siak menyampaikan terima kasih kepada pihak Rutan Siak yang memberikan dukungan dalam penahanan ini," katanya di Siak, Antara, Selasa, 21 November. 

Tiga tersangka itu adalah SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Siak Tahun 2020 sampai saat ini. Kemduian  AMZ selaku Mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida, dan Alat Mesin Petanian Dinas Pertanian Siak. Ketiga SYJ selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan/ Petugas Verifikasi dan Validasi.

Untuk perannya, SKI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum secara sadar tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya. Dalam hal ini selaku Tim Pembina dan Admin Verifikasi Validasi Pupuk Subsidi Tingkat Kabupaten Siak Tahun 2021.

"SKI tidak melakukan verifikasi, validasi, dan 'Entry' Rekapitulasi E Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) usulan data petani terkait pupuk bersubsidi yang diajukan secara berjenjang untuk kebutuhan tahun 2021," ungkapnya.

Selanjutnya AMZ diduga tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya selaku Tim Pembina dan Admin Verifikasi Validasi Pupuk Subsidi Tingkat Kabupaten Siak Tahun 2021. Dia secara sadar dan dengan sengaja melakukan pembiaran serta tidak melakukan pengawasan terhadap verifikasi data E- RDKK pupuk bersubsidi yang dilakukan secara berjenjang yang merupakan menjadi tanggung jawabnya.

Terakhir SYJ, selaku Tim Verifikasi dan Validasi Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memedomani pedoman teknis pengelolaan pupuk bersubsidi tahun 2021 yang mengakibatkan pembayaran pupuk bersubsidi tidak sebagaimana mestinya.

Sebelumnya dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dan tiga lainnya telah dilakukan penahanan. Ketiganya SPN selaku ASN Dinas Pertanian Siak, M Y selaku Pemilik Kios Pupuk Lengkap Usaha Dagang Riau Rakyat Tani, dan SHF selaku Pemilik KPL UD Rangga.