Soal Status Tersangka Eddy Hiariej, Menkumham Yasonna: Kita Berpijak Asas Praduga Tak Bersalah
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (Menkumham) bicara soal status hukum Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang dipersoalkan anggota Komisi III DPR Benny K Harman dalam rapat kerja hari ini.
Diketahui, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yasonna mengungkapkan, dirinya sudah mengkonfirmasi kepada Eddy terkait status hukumnya tersebut.
Menurut Eddy, kata Yasonna, sudah ada koreksi dari pimpinan KPK Yohanis Tanak mengenai kasus yang menimpanya. Namun, Yasonna mengaku belum mengetahui secara detail koreksi yang dimaksud.
"Tapi saya baru dapat laporan dari Pak Wamen, tadi katanya ada sudah statement dari Pak Yohanis Tanak, menurut beliau semacam koreksi lah, jadi kita silakan aja," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 November.
"Saya minta tadi laporan dari Pak Wamen, sudah ada statement dari Pak Yohanis Tanak, saya belum baca sih. Tapi menurut beliau sudah ada, nanti akan coba saya cek," sambung dia.
Yasonna mengatakan, Kemenkumham menjunjung asas praduga tak bersalah dalam kasus yang melibatkan wamennya tersebut. Namun, politikus PDIP itu mengaku tetap menghormati proses persoalan hukum yang sedang berjalan di KPK.
"Kita harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Kita menghormati proses-proses seperti itu, pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah," jelas Yasonna.
Baca juga:
- Firli Dinilai Seret KPK Terkait Dugaan Pemerasan SYL, Novel Baswedan: Padahal Dia yang Bermasalah!
- Bareskrim Surati Pemprov DKI, Rekomendasi Cabut Izin Usaha KLOUD Sky Dining & Lounge
- Ganjar Beri Rapor Merah Penegakan Hukum Era Jokowi, Puan Yakin Berdasarkan Data
- Hampir Seratus Saksi dan Ahli Sudah Diperiksa untuk Temukan Tersangka Pemerasan SYL
Kemenkumham, kata Yasonna, tidak perlu memberi bantuan hukum kepada Eddy. Sebab Yasonna menilai, proses hukum yang dijalankan KPK terhadap Eddy merupakan penindakan hukum biasa.
"Nggak, normal-normal aja itu berjalan, seperti penindakan hukum biasa," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Benny K Harman mempertanyakan status hukum Eddy Hiariej yang ikut hadir dalam rapat kerja Menkumham bersama Komisi III DPR siang ini.
"Di hadapan kita ini selain pak menkumham ada wamenkumham. Ada wakil menteri hukum dan ham yang, apa ada yang tidak tahu status beliau ini? Yang oleh semua pihak diketahui status beliau ini, wamenkumham ini tsk. Ditetapkan tsk oleh kpk," ujar Benny dalam rapat kerja di gedung DPR, Selasa, 21 November.
Politikus Demokrat itu lantas meminta Eddy menjelaskan soal status hukumnya saat ini. Sebab Benny tak berkenan jika seorang tersangka mengikuti rapat DPR.
"Saya rasa supaya rapat kerja kita ini tidak cacat begitu pak ya, apa istilah ini lah, kalau bisa wamenkumham sebelum menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini. Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini," kata Benny.
"Oleh sebab itu, kami mohon agar clear dulu ya soal ini," tambahnya.