Ibu Tiri di Tangerang Akhirnya Resmi Dilaporkan Pak RT karena Aniaya Anak Umur 4 Tahun

TANGERANG – Dianggap melakukan tindakan keji terhadap anak usia 4 tahun, seorang ibu tiri di Kompleks LP, Babakan, Kota Tangerang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang. Terduga pelaku inisial RE (38) dilaporkan oleh ketua RT di lingkungan rumahnya, karena sering menyiksa anaknya, IR.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan itu diterima pada Senin, 20 November, malam.

“Sudah buat LP di polres dan sudah ditangani di unit PPA. (yang buat laporan Ketua RT Tadi malam laporan, terkait KDRT dan UU perlindungan anak,” kata Rio dalam pesan singkat, Selasa, 21 November.

Saat ditanya terkait dugaan korban dibenturkan kepalanya di tembok oleh ibu tirinya, Rio mengaku belum dapat menyampaikan lantaran masih dilakukan penyelidikan.

“Terkait fakta kejadiannya dijedotin dan lain-lain masih kita dalami, masih dalam pemeriksaan,” katanya.

Menurut Bowo, Ketua RT setempat, RE dilaporkan karena sudah kelewtat batas. Pelaku sudah mengarah ke pidana, sehingga harus segera dilaporka ke polisi.

“Alasan ya sudah penganiayaan ya sudah masuk pidana. Karena suaminya engga mau bikin laporan. Karena sudah menyangkut pidana, saya sebagai ketua lingkungan, bertanggung jawab harus dipidana,” kata Bowo.

Perihal terlapor sendiri saat ini belum dilakukan pemanggilan. Kini, dia masih pergi bekerja.

“Masih di rumah, maish bekerja belum ada panggilan,” ungkapnya.

Bowo berharap kasus ini segera ditangani dan dilakukan penangkapan. Tujuannya agar tindakan seperti ini tidak terulang kembali.

“Harapannya segera ditangani dan ditangkap dari ibu tirinya itu,” tutupnya.