Tunggu SK Mendagri, Gubernur Sulsel Siap Lantik 12 Kepala Daerah Pemenang Pilkada
MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah memastikan akan melantik 12 kepala daerah terpilih secara serentak setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Pelantikan kepala daerah terpilih bisa dilantik setelah Mendagri mengeluarkan SK. SK ini diserahkan SK ke Gubernur yang menjadi syarat Gubernur untuk melantik pejabat.
Sementara itu, Nurdin Abdullah mengaku belum menerima SK tersebut. Prof NA belum bisa memastikan terlaksananya pelantikan 17 Februari. Namun Nurdin Abdullah memastikan pelantikan serentak tersebut akan berjalan setelah SK diterima.
"Belum, kita masih menunggu SK, kalau SK sudah ditangan baru kita atur pelantikan. Ia saya kira belum bisa, sampai hari ini SK belum ada, yang pasti akan lantik secara serentak , semua," kata Nurdin Abdullah, kepada wartawan, Senin, 16 Februari.
Untuk mengisi kekosongan kepala daerah, di luar Kota Makassar, pihaknya telah menunjuk 11 sekertaris daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh).
"Pokoknya yang sudah saya tandatangan tadi PLH," ujarnya.
Baca juga:
- Sekretariat Presiden Bakal Bikin Museum Gratifikasi, KPK Apresiasi
- 5 Korban Longsor Nganjuk Ditemukan Meninggal, 2 di Antaranya Ibu dan Anak
- Guru Posting Gaji Rp700 Ribu untuk 4 Bulan di Medsos Dipecat, Gubernur Sulsel: Guru itu 5 Tahun Tak Aktif
- BKD Sulsel Telusuri Guru Honorer Dipecat karena Posting Gaji Rp700 Ribu di Medsos
"Saya punya pandangan semakin cepat dilantik pejabat terpilih, semakin cepat melaksanakan visi-misinya, dan masyarakat pasti sudah menunggu, janji-janji para bupati, wali kota terpilih, makanya kalau kita terima, insyaallah kita akan melakukan pelantikan segera kalau sudah ada SK, kalau kita belum dapat SK bagaimana kita mau melantik," sambungnya.
Kepala daerah yangakan dilantik oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, yakni Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, yakni Makassar, Maros, Toraja Utara, Tana Toraja, Selayar, Gowa dan Soppeng serta Luwu Timur, Luwu Utara, Bulukumba, Pangkep dan Barru, yang berproses di Mahkamah Konstitusi.