BKSDA Maluku Amankan Ular Piton dari Warga di Ambon
AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku kembali mengamankan satwa ular piton (python reticulatus) dari hasil penyerahan warga Kebun Cengkih, Ambon.
“Bertempat di Kantor Pusat Konservasi Satwa (PKS), petugas yang melaksanakan piket penjagaan telah menerima ular piton dari warga,” kata Polisi Hutan BKSDA Maluku Seto dilansir ANTARA, Senin, 20 November.
Satwa tersebut diamankan oleh warga bernama Ari, yang ia temui di belakang rumahnya. “Saat ini, satwa tersebut telah diamankan di Pusat Konservasi Satwa untuk dilakukan pemeriksaan dan rehabilitasi,” ujarnya.
Seto mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan ular agar tidak dibunuh, tetapi diserahkan kepada pihak BKSDA.
“Kalau ada masyarakat yang menemukan atau menangkap ular, daripada dibunuh, mending diserahkan kepada kita untuk kita lepasliarkan di hutan yang lokasinya jauh dari aktivitas dan pemukiman masyarakat,” ujarnya.
Hewan reptilia ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan "barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta, sebagaimana diatur Pasal 40 ayat (2)