Digarap 2024, 28 Proyek Inpres Bangun Jalan di NTT Senilai Rp500 Miliar Jadi Perhatian Kejati
NTT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) mulai mengawasi 28 proyek pembangunan jalan daerah senilai Rp500 miliar lebih di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Proyek sesuai Instruksi Presiden (inpres) Jalan Daerah itu mulai digarap 2024.
"Ada 28 paket proyek Inpres Jalan Daerah masuk dalam proyek strategis nasional yang dalam pembangunan diawasi Kejaksaan di NTT pada 2024," kata Kepala Kejati NTT Hutama Wisnu di Kupang, NTT, Senin 20 November, disitat Antara.
Kejati NTT, kata dia, telah melakukan penandatanganan pakta integritas terkait pengamanan pembangunan proyek strategis nasional atau prioritas pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 17 November 2023 lalu.
Penandatanganan pakta integritas itu terkait pelaksanaan percepatan peningkatan konektivitas pembangunan jalan daerah tahap I di 31 provinsi termasuk Provinsi NTT yang dilaksanakan oleh 32 Balai Pelaksana Jalan Nasional sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Baca juga:
- Bareskrim Surati Pemprov DKI, Rekomendasi Cabut Izin Usaha KLOUD Sky Dining & Lounge
- Ganjar Beri Rapor Merah Penegakan Hukum Era Jokowi, Puan Yakin Berdasarkan Data
- Bicara Politikus Bersih Harus Ditopang Partai, PSI Contohkan Ahok saat di Komisi II DPR Hadapi Kasus Korupsi e-KTP
- Pekerja Media di Malaysia Minta Redaksi Negara Barat Tanggung Jawab Atas Retorika Tidak Manusiawi di Palestina
Di Provinsi NTT, kata dia, terdapat 28 paket proyek pembangunan Inpres Jalan Daerah dengan nilai proyek lebih dari Rp500 miliar.
Ia menjelaskan dalam pakta integritas yang telah ditandatangani oleh berbagai pihak terkait itu telah disepakati untuk melaksanakan proses kegiatan secara profesional, bersikap jujur , transparan dan objektif serta menghindari perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, dalam pakta integritas itu disepakati apabila melanggar pakta integritas itu bersedia menerima sanksi administrasi maupun pidana.
"Kam berharap proyek-proyek itu dapat dikerjakan secara baik untuk mendukung kesejahteraan masyarakat NTT," kata Hutama Wisnu.