Buron 8 Bulan, Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan Ojek di Papua
PAPUA - Polisi menangkap pelaku berinsial AB (20) yang diduga membunuh tukang ojek di Jalan Wogi, Kabupaten Mappi, Papua Selatan. Diketahui pelaku ditangkap setelah 8 bulan kabur dari pengejaran.
Kapolres Mappi AKBP Yustinus membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia ditangkap pada Kamis, 16 November.
“AB ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pembunuhan terhadap seorang tukang ojek di Jalan Wogi Kepi pada bulan April 2023,” kata Yustinus dalam keterangannya, Minggu, 19 November
“Pelaku AB yang ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor disekitaran jalan kalimantan, sempat melakukan perlawanan sehingga petugas dilapangan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk menekan pelaku yang saat itu berusaha melawan petugas,” sambungnya.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Mappi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, kata Yustinus, pelaku telah mengakui perbuatannya. Dia beraksi bersama tiga rekannya yang saat itu rencana awalnya meminta rokok ke korban yang tengah mencuci motornya di pinggir jalan.
“Para pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk dengan niat meminta rokok tetapi para pelaku malah melakukan pengeroyokan terhadap korban yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Baca juga:
Saat ini pelaku masuh terus dilakukan pemeriksanan. Tujuannya untuk mengetahui motif dari aksi tersebut.
Perihal tiga rekan pelaku, ia mengakui telah mengetahui identitasnya. Kini tengah dilakukan pengejaran.
“Ketiga pelaku yang masih buron telah kita kantongi identitasnya, kami akan terus melakukan pengejaran terhadap ketiga para pelaku,” tutupnya.