Catat! Jenis Mobil-Mobil Ini Dapat Diskon Pajak

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) untuk kendaraan bermotor, khususnya mobil baru. Kebijakan akan mulai berlaku efektif pada Maret 2021.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada pekan lalu menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan pada segmen mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni untuk mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).

Segmen mobil dengan syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan penggerak 4x2 cukup luas, mulai dari segmen mobil keluarga multi purpose vehicle (MPV), sedan, hingga sport utility vehicle (SUV).

Pemberlakuan relaksasi PPnBM itu diharapkan dapat menggairahkan industri otomotif nasional yang melibatkan banyak industri pendukung di dalamnya, serta turut mendorong penggunaan komponen dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 60-70 persen.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini," kata Airlangga, seperti dikutip dari Antara, Senin, 15 Februari.

Airlangga mengatakan, relaksasi PPnBM 0 persen diharapkan bisa menaikkan daya beli masyarakat dan memberikan dorongan positif pada perekonomian.

Insentif PPnBM akan digalakkan secara bertahap dengan rincian, Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen, Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan Tahap III September-November sebesar 25 persen.

Saat ini, pemberlakukan PPnBM dilakukan pada kendaraan berdasarkan kubikasi mesin, antara lain <1.500 4x2 (10 persen), 1.500-2.500 4x2 (20 persen), <1.500 4x2 sedan (30 persen), 1.500 4x4 (30 persen), 1.500-3.000 bensin 4x4 (40 persen), >2.500 diesel 4x2 dan 4x4 (125 persen) dan >3.000bensin 4x2 - 4x4 (125 persen), mengutip Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua jenis mobil mendapat keringanan PPnBM, melainkan hanya mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan berpenggerak dua roda (4x2) atau satu gardan.

Jenis lainnya yang mendapatkan relaksasi PPnBM adalah tipe sedan dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah.

Jika diuraikan, jenis mobil yang mendapatkan keringanan 0 persen adalah tipe Low Multi Purpose Vehicle (MPV). Segmen mobil sport utility vehicle (SUV) juga mendapatkan insentif, khususnya tipe Low SUV. Segmen sedan juga akan mendapatkan keringanan, terutama untuk yang bermesin 1.500cc ke bawah.

Adapun mobil berjenis kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car sudah mendapatkan PPnBM 0 persen, namun akan dikenakan pajak 3 persen mulai Oktober 2021 mengacu pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.