Hakim Tolak Upaya Elon Musk dalam Membatalkan Keputusan FTC

JAKARTA – Permasalahan antara Komisi Perdagangan Federal (FTC) dengan X, sebelumnya Twitter, telah mendapatkan keputusan baru. Kali ini, upaya Elon Musk ditolak oleh hakim federal.

Seperti yang kita tahu, Twitter telah bermasalah dengan FTC sebelum Musk muncul. Komisi itu memberikan hukuman berupa denda sebesar 150 juta dolar AS atau sekitar Rp2,3 triliun dan keputusan persetujuan baru untuk melindungi data pengguna pada Mei tahun lalu.

Hukuman yang diberikan FTC tentu memiliki alasan. FTC mengaku menemukan bukti bahwa Twitter telah melanggar persetujuan mereka sebelumnya dengan menyebarkan data pribadi pengguna seperti nomor telepon dan alamat email kepada pengiklan.

Namun, Musk berusaha membatalkan keputusan persetujuan baru dari FTC. Menurutnya, FTC berusaha meningkatkan pengawasan dan menekan penilai pihak ketiga agar mereka menemukan kesalahan dalam praktik keamanan di X.

Musk sempat membicarakan FTC di akun X pribadinya. Ia mengatakan bahwa, “(keputusan FTC merupakan) kasus memalukan yang mempersenjatai lembaga pemerintah untuk tujuan politik dan menekan kebenaran.”

Akan tetapi, berbagai perlawanan dari Musk tidak berjalan dengan baik. Hakim federal menolak keinginan Musk dan menyatakan bahwa mereka tidak berwenang dalam menghentikan perintah pengadilan FTC.

Selain bukan pihak yang tepat, hakim menyatakan bahwa argumen X tetap tidak bisa diterima karena FTC memiliki alasan yang jelas dalam mengambil keputusan. Berbagai bukti yang membuat keputusan FTC menguat adalah masalah PHK, pengurangan tenaga kerja, dan lainnya.

Dengan keputusan ini, X tetap harus mengikuti aturan yang telah diputuskan FTC. Platform ini juga harus mematuhi standar pelaporan privasi ketat yang mulai diberlakukan FTC tahun lalu.