Masih Langgar Aturan di RI, Bos Instagram Dipanggil Kemenkop UKM
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan kembali memanggil pihak Instagram untuk membahas soal regulasi produk baju bekas impor di Indonesia.
Menurut rencana, pemerintah akan memanggil pihak yang lebih tinggi dari Instagram, yakni CEO Meta Asia Pasifik.
"Kami mungkin mau manggil CEO-nya yang lebih tinggi lagi, karena ini, kan, masalah regulasi. Kami punya undang-undang, produk-produk itu ilegal, kami sudah minta diturunkan, tapi jawabannya seperti itu," ujar Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana usai diskusi media bertema 'UMKM Naik Kelas Menuju Indonesia Emas' yang digelar Forwakop di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat, 17 November.
Temmy tak menampik bahwa masih ada perbedaan cara pandang antara pemerintah dan platform mengenai aturan soal barang ilegal di Indonesia. Dia mengatakan, pemerintah ingin regulasi yang ada di Tanah Air diakui dan ditaati.
Sebab, platform tersebut beroperasi dan digunakan oleh masyarakat Indonesia.
"Memang cara pandangnya masih berbeda, tapi yang pasti kami pengin regulasi kami diakui. Kan penggunanya, pengguna WNI. Tentu, dong, taat pada regulasi kami," kata Temmy.
Meski begitu, Temmy belum dapat memberikan kepastian soal pertemuan pihaknya dengan CEO Instagram tersebut.
"Saya tunggu perintah pak menteri saja, karena pak menteri mau ketemu CEO TikTok dulu baru mungkin nanti Meta. Tunggu saja tanggal mainnya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkop UKM telah bertemu dengan Instagram terkait masih ditemukannya akun pengguna yang mempromosikan dan menjual pakaian bekas ilegal di media sosial Instagram.
Adapun promosi dan penjualan pakaian bekas ilegal tersebut masih dilakukan oleh akun pengguna Instagram di daerah Bandung, Jawa Barat.
Terkait hal itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menilai, pihak Instagram masih belum mengikuti permintaan dari Kemenkop UKM untuk menurunkan (take down) akun-akun yang melakukan promosi barang ilegal tersebut.
Baca juga:
Sebab, dalam pertemuan dengan tim Kemenkop UKM, pihak Instagram mengaku hanya sebagai platform saja dan tidak memiliki andil untuk melakukan keinginan dari Pemerintah Indonesia itu.
"Mereka (pihak Instagram) mengatakan hanya sebagai platform. Nah, ini menurut saya sih enggak bisa lagi begitu," kata Menteri Teten di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Rabu, 25 Oktober.
Padahal, kata Teten, Indonesia sendiri sudah melarang adanya penjualan atau promosi barang ilegal, baik yang dilakukan di platform e-commerce ataupun media sosial, seperti halnya Instagram.