Terdakwa Kasus Kepemilikan Rokok Ilegal di Makassar Divonis 16 Bulan Penjara Denda Rp302, 7 Juta
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar menjatuhkan vonis 1,4 tahun penjara kepada terdakwa Ukkas atas kasus kepemilikan 176 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan denda Rp302,7 juta lebih.
"Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum sependapat bahwa perbuatan terdakwa Ukkas terbukti melanggar pasal 54 Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi di Makassar, dilansir dari Antara, Jumat, 17 November.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel pada 16 Oktober 2023. Penuntut umum meminta kepada Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana dua tahun serta menuntut terdakwa membayar denda Rp302,7 juta lebih.
Selain itu, JPU juga menuntut agar barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil bak terbuka berwarna Silver dengan Nomor Polisi DD 1792 QA, satu lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama pemilik Abdul Haris dirampas untuk negara.
Selanjutnya, satu unit ponsel android turut dirampas untuk negara, barang kena cukai hasil tembakau (rokok) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk GESS Executive sejumlah 22 koli atau sama dengan 880 slop dengan jumlah 8.800 bungkus dengan total sebanyak 176 ribu batang dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga:
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Makassar tersebut JPU maupun terdakwa Ukkas masih menyatakan sikap pikir-pikir. Kendati demikian, besar kemungkinan JPU akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan itu.