Dugaan Kecurangan Pemilu dan Isu Netralitas Aparat Picu Kejanggalan Pemilu 2024

JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengungkapkan sejumlah hal yang membuat pelaksanaan Pemilu 2024 bakal terasa janggal. Penetapan calon tersebut dianggap JPPR masih menyisakan residu politik dan hukum terhadap pro kontra putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita menuturkan, kejanggalan pelaksanaan pemilu akan dirasakan masyarakat akibat munculnya isu dugaan kecurangan pemilu yang dinarasikan oleh sebagian elite politik.

"Pasalnya, isu kecurangan pemilu tidak ditindaklanjuti dengan upaya penegakan hukum yang tersedia. Publik hanya diinformasikan adanya kecurangan pemilu, tapi upaya untuk memastikan ada atau tidaknya kecurangan pemilu tersebut tidak dilakukan memalui proses uji kebenaran dengan melakukan serangkaian upaya penegakkan hukum dengan bukti-bukti yang dimiliki," ungkap Nurlia dalam keterangannya, Kamis, 16 November.

Menurut Nurlia, jangan sampai masyarakat dikorbankan dengan gimik politik yang dapat menyulut api pendukung salah satu calon yang merasa dicurangi untuk berkonflik dengan pendukung calon lainnya yang diduga melakukan kecurangan.

Kemudian, masalah isu netralitas aparat dalam penyelenggaraan pemilu juga bisa memicu kejanggalan. Hal ini berkaitan dengan salah satu calon wakil presiden, yakni Gibran Rakabuming Raka merupakan anak dari presiden Republik Indonesia hari ini.

Muncul dugaan aparat, yang seharusnya netral, digerakkan untuk mendukung salah satu calon menjadi bola liar saat ini.

"Bawaslu yang diamanatkan Undang-Undang Pemilu untuk mengawasi dan memastikan netralitas ASN, TNI dan Polri terlikesan pasif dan gagap melihat fenomena tersebut. Padahal sudah didesak oleh koalisi masyarakat sipil terkait dengan isu atau dugaan pemasangan spanduk calon presiden tertentu oleh oknum aparat di wilayah Jawa Timur," urai dia.

Selain itu, euforia dukungan calon presiden melalui aktifitas deklarasi dukungan dan lain sebagainya yang dilakukan oleh partai politik atau relawan dan pendukungnya baik yang berbasis ormas atau individual perlu dicegah sebelum memasuki tahapan kampanye.

"Jangan sampai pascapenetapan calon presiden dan wakil presiden beserta nomor urutnya sebagai peserta pemilu sudah melakukan curi start kampanye yang pada dasarnya dilarang oleh undang-undang pemilu untuk melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye," tegasnya.

Atas dasar itu, JPPR mendorong semua pihak yang mengungkap dugaan pelanggaran pemilu untuk melaporkan kepada instansi yang berwenang agar tidak menjadi bola panas di publik yang dapat menyulut konflik horizontal ditengah masyarakat dalam pelaksanaan pemilu, termasuk melaporkan adanya dugaan aparat yang tidak netral dalam pelaksanaan pemilu.

"JPPR juga mendorong pihak-pihak yang dilarang untuk tidak melakukan serangkaian aktifitas kampanye sebelum dimulainya masa kampanye serta mendorong Bawaslu untuk aktif mencegahnya," imbuhnya.