Pemerasan SYL Terus Diusut, Hari Ini Polisi Periksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK
JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terus bergulir. Hari ini, penyidik bakal periksa dua saksi yang satu di antaranya Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.
"Ada satu pemeriksaan saksi pegawai KPK RI," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu, 15 November.
Berdasarkan informasi yang diterima, pegawai KPK yang akan dimintai keterangan itu merupakan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Herda Helmijaya.
Proses pemeriksaan, kata Ade, akan berlangsung di Bareskrim Polri, sekitar pukul 10.00 WIB.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa satu saksi lainnya. Namun, tak diketahui identitas saksi tersebut.
Ade juga enggan merincinya perihal tersebut. Hanya disampaikan bila satu saksi itu akan dimintai keterangannya di Polda Metro Jaya.
"Satu pemeriksaan saksi di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade.
Dalam upaya mencari sosok tersangka dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 94 saksi dan ahli per 13 November. Rinciannya, 86 orang saksi dan 8 ahli.
Adapun, saksi yang sudah diperiksa di antaranya Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.
Lalu juga ada Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Baca juga:
Untuk ahli, tak diketahui secara rinci. Hanya saja, penyidik sempat meminta pandangan ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli multimedia, dan ahli mikro ekspresi.
Dalam kasus ini, diduga ada tindak pidana yang terjadi yakni, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.