Serikat Pekerja Bakal Datangi Kantor Kemensetneg Minta Blokade Hotel Sultan Dibuka

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bakal mendatangi kantor Kementerian Sektetariat Negara (Kemensetneg) untuk meminta agar barikade beton yang dibangun di akses masuk Hotel Sultan dibongkar.

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan, aksi besar-besaran bakal digelar dalam waktu dekat di depan kantor Kemensetneg. Aksi ini dilakukan lantaran, KSPI tidak puas terhadap penjelasan Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPK GBK) terkait dengan pemasangan barikade beton di akse masuk dan keluar Hotel Sultan.

Seperti diketahui, KSPSI sore tadi mendatangi kantor PPK GBK untuk melakukan audensi mengenai permasalahan yang terjadi di Hotel Sultan. Audensi dilakukan karena KSPSI merasa sengketa lahan ini merugikan karyawan hotel.

“Pertemuan tadi yang dibahas untuk pembukaan barikade. (Ternyata) mereka enggak punya kuasa, disuruh Setneg. Dalam 3-4 hari dari sekarang kita akan kepung Setneg, kita akan bersurat kepada Polda, ribuan orang akan datang ke sana,” tuturnya ditemui di Kantor PPK GBK, Senayan, Jakarta, Senin, 13 November.

Jumhur mengatakan KSPSI memprotes keras tindakan penutupan, barikade jalan masuk hotel dan apartemen secara permanen yang membahayakan keselamatan jiwa para pekerja sekaligus mengakibatkan penurunan hunian hingga tersisa 10 persen.

“Sekarang karena diblokir, tidak ada tamu di sana, dan mereka jatuh miskinlah, pendapatannya habis. Kita minta blokade itu dicabut supaya kegiatan usahanya jalan,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menyayangkan soal tindakan sepihak PPK GBK saat melakukan eksekusi. Katanya, tindakan semacam ini rasanya baru pertama kali terjadi oleh lembaga yang dibentuk pemerintah dan harusnya memberikan penghormatan pada prinsip hukum.

“Tindakan sepihak dan sewenang-wenang seperti dipertontonkan oleh PPK GBK baru pertama kali terjadi di Indonesia. Eksekusi terhadap objek sengketa wajib atas perintah pengadilan,” tegasnya.

Sehingga, PPK GBK diminta menahan diri hingga putusan pengadilan diketuk. Mengingat banyak pekerja di hotel itu yang menggantungkan nasibnya untuk menghidupi keluarga.

“Ada ribuan orang yang mengandalkan hidupnya dari bekerja di Hotel & Residence Sultan ini, baik sebagai karyawan maupun vendor termasuk sopir taksi,” ujar Hamdan.

“Dimana letak rasa kemanusiaan PPK GBK jika secara sepihak memaksa karyawan berhenti bekerja? Apakah PPK GBK yang akan menghidupi mereka? Biarlah proses hukum berlangsung dan majelis hakim memutuskan seadil-adilnya,” pungkasnya.