Upah Minimum 2024 Dipastikan Naik Seiring Terbitnya Aturan Baru, Apindo Bilang Begini

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons soal upah minimum, baik UMP dan UMR yang dipastikan naik pada 2024 mendatang.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyebut, Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 tahun 2023 yang mengatur soal pengupahan telah disahkan. Dia mengatakan, pengesahan beleid itu harus dihormati seluruh pihak.

Kendati demikian, Shinta menyoroti perihal formula pengupahan yang baru tersebut. Dia berharap, penentuan indeks tertentu harus mempertimbangkan situasi perekonomian dan kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.

"Kami rasa ini krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja," kata Shinta saat dihubungi VOI, Senin, 13 November.

Dia menyebut, implementasi ketentuan upah minimum itu harus dilandasi semangat kesatuan guna membangun perekonomian di Tanah Air. Sehingga, musyawarah mufakat menjadi hal yang penting.

"Karena perbedaan pendapat adalah dinamika yang mau tidak mau akan terjadi," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Nasional 2023-2026 Sarman Simanjorang mengatakan, dunia usaha menyambut baik terbitnya PP tersebut.

Sarman berharap, agar ketentuan baru ini dapat diterima dan dilaksanakan semua pihak untuk peningkatan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha ditengah kondisi perekonomian global yang penuh ketidakpastian. Sehingga, berdampak terhadap perekonomian nasional.

"Kami semua harus bersatu, terutama pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja untuk memperkuat perekonomian nasional sehingga terhindar dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana yang sudah terjadi disektor industri padat karya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan upah minimum 2024 dipastikan akan naik.

Kenaikan ini seiring dengan terbitnya aturan baru tentang pengupahan.

Adapun aturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kami selama ini," kata Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu, 11 November.

Lebih lanjut, Ida mengatakan, PP yang diterbitkan pada 10 November 2023 tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

"Selanjutnya, kami meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta dewan pengupahan daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat 21 November dan untuk upah minimum kabupaten/kota tanggal 30 November," ucapnya.

Adapun kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).