TPN Ganjar-Mahfud: TNI Tak Boleh Terlibat Politik Praktis, Tegas Dilarang Undang-undang
JAKARTA - Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto mengingatkan bahwa TNI harus netral dan tidak terlibat politik praktis dalam menghadapi tahun politik.
“Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI secara tegas mengatur soal netralitas TNI dan tidak boleh berpolitik praktis,” kata Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu seperti dikutip Antara.
Menurut dia, menjunjung tinggi profesionalisme dan netralitas adalah inti sejati karakter TNI, terutama dalam konteks pemilu dan pilpres. Dia menjelaskan bahwa dengan mempertahankan nilai-nilai tersebut, TNI dapat menjalankan peranannya dengan integritas tinggi serta memberikan kontribusi positif dalam proses demokrasi bangsa.
“Jadi atasan TNI harus tahu bahwa UU sudah mengatur tegas soal netralitas TNI. Karakter TNI yang profesional dan bersikap netral dalam pemilu dan pilpres itu adalah jati diri asli TNI,” ujarnya.
Andi menegaskan bahwa jika ada pihak yang melibatkan TNI dalam politik praktis, maka hal itu dapat mengancam dan merusak karakter serta jati diri asli TNI. Mengingat keterlibatan TNI dalam politik praktis bisa mengaburkan tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara dan melayani kepentingan rakyat.
Baca juga:
"Kalau ada pihak yang menjadikan TNI ikut serta dalam politik praktis maka telah mencabut karakter dan jati diri intitusi tersebut dan menjerumuskan menjadi TNI amatir," katanya.
Andi menilai bahwa walaupun Presiden memiliki kedudukan sebagai panglima tertinggi, namun tetap tidak diperkenankan untuk mendegradasi TNI agar terlibat dalam politik praktis. Menurut dia, TNI tetap dapat menjalankan fungsinya dengan penuh tanggung jawab sebagai penjaga netralitas dalam konteks dinamika politik nasional.
“Presiden meskipun menyandang panglima tertinggi TNI tidak boleh mendegradasi TNI untuk berpolitik praktis. Di sumpah prajurit, disebut tegas bahwa TNI netral tidak boleh berpolitik," imbuhnya.