Dua Kali KPK Serahkan Bukti ke Polda Metro Soal SYL, Seluruhnya Disita

JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah mendapatkan alat bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Saat ini, seluruhnya dilakukan penyitaan.

"Semuanya sudah disita penyidik di kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip Sabtu, 11 November.

Alat bukti itu diserahkan KPK berdasarkan dua surat permintaan yang dilayangkan Polda Metro Jaya. Di mana, surat itu sudah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hanya saja, tak dirinci mengenai alat bukti apa saja yang diserahkan KPK kepada Polda Metro Jaya. Alasannya, perihal tersebut masuk dalam materi penyidikan yang tak bisa dibuka.

"Materi penyidikan (tak bisa dibuka)," kata Ade.

Adapun, surat permintaan pertama kali dikirimkan pada 20 Oktober. Kemudian, KPK menyerahkan beberapa alat bukti pada 23 Oktober.

Penyidik Polda Metro kembali menyurai lembaga antirasuah perihal permintaan alat bukti berupa hasil ekstraksi data dari beberapa dokumen elektronik, pada Kamis, 2 November. Namun, tak diketahui mengenai kapan KPK meyerahkan alat bukti tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya terus melakukan pemeriksaan. Tercatat, sekitar 70 saksi sudah dimintai keterangannya.

Tak hanya saksi, dalam upaya menuntaskan kasus dugaan pemerasan ini, penyidik juga turut meminta keterangan dari lima ahli.

Para ahli itu yakni, satu ahli mikro ekspresi, tiga ahli hukum pidana, dan satu ahli hukum acara.

"Ditambah lagi dengan meminta pendapat ahli. Jadi 70 saksi dan juga progresnya ada 5 pendapat ahli dimintai keterangan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.