Di Depan 1.349 Elemen Rakyat, Try Sutrisno Sampaikan Maklumat Presidium Konstitusi
JAKARTA - Wakil Presiden RI ke-VI, Try Sutrisno membacakan dan menyerahkan Maklumat Presidium Konstitusi kepada perwakilan anggota MPR di depan 1.349 elemen rakyat di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen.
Maklumat berisi desakan kepada MPR untuk menggelar Sidang MPR dengan agenda tunggal mengembalikan sistem bernegara Indonesia sesuai rumusan pendiri bangsa yang termaktub di dalam UUD 1945 naskah asli atau sebelum dilakukannya amandemen pada tahun 1999 hingga 2002 silam.
Maklumat yang diserahkan Try Sutrisno dengan didampingi Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Guru Besar Filsafat UGM Prof Kaelan, Ketua Umum PP Pemuda Panca Marga Berto Izaak Doko, Wakil Perempuan Mirah Sumirat, serta wakil Ulama KH Fadholi Muh Ruham, diterima oleh anggota MPR RI, M Syukur (Jambi), Bustami Zainuddin (Lampung), Alirman Sori (Sumbar), Bambang Santoso (Bali), Fachrul Razi (Aceh) dan Sylviana Murni (DKI Jakarta).
Try Sutrisno menyebut, meskipun penyampaian Maklumat Dewan Presidium Konstitusi tanpa dihadiri Pimpinan MPR RI, namun ia meminta kepada seluruh elemen rakyat yang hadir untuk tidak berkecil hati dan terus berikhtiar mengembalikan UUD 1945 naskah asli.
“Kita pasti akan menemukan jalan. Faktanya, dengan kehadiran peserta yang berjumlah 1.349 ini, menunjukkan kesungguhan, ketaatan, kemuliaan, akan jalannya perjuangan rakyat Indonesia ini," tegas Try Sutrisno, Jumat 10 November.
Menurutnya, jalannya pemerintahan saat ini sudah menyalahi pemikiran dan keinginan para pendiri bangsa. Maka, Try Sutrisno mengajak kepada seluruh elemen bangsa untuk meluruskan pikiran pada cita-cita luhur bangsa, sebagaimana termuat dalam UUD 1945 naskah asli yang berpedoman pada Pancasila.
"Demokrasi Pancasila harus kita kembalikan. Sekarang ini katanya lebih demokratis. Apanya yang demokratis? Demokrasi itu hanya sarana. Masing-masing ada landasannya yaitu budaya bangsa. Tak bisa disamakan dengan bangsa lain. Kok bisa keadaan salah ini dianggap lebih demokratis. Kita harus sadar, introspeksi kembali, segera kita bertaubat kembali ke jalan yang benar," tegas Try Sutrisno, seraya menyatakan jika meminjam istilah generasi milenial saat ini, adalah bangsa ini sedang tidak baik-baik saja.
Sejumlah tokoh ikut menyampaikan buah pikiran dalam orasinya. Mantan anggota Komnas HAM Prof Hafidz Abbas misalnya, menyebut bahwa para pendiri bangsa dan pahlawannya telah mewariskan kepada kita Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
"Tak ada negara lain yang memilikinya. Tidak ada nilai yang lebih indah selain Pancasila dan UUD 1945 yang digali dari bumi Nusantara dan peradaban Nusantara," tutur dia.
Baca juga:
- Jika Konser Coldplay di Jakarta Diwarnai Kampanye LGBT, Penyelenggara Bisa Terjerat Hukum
- Polemik Jalur Sepeda di Jakarta, Heru Budi Bakal Digugat ke Pengadilan
- Presiden Afrika Selatan Kerahkan 3.300 Tentara untuk Berantas Penambangan Ilegal
- Kasus Pembunuhan Pegawai Honorer RSUD Karawang, Diduga Libatkan Dukun
Sementara mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari, menegaskan bahwa amandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002 benar-benar menghasilkan kebijakan yang meninggalkan kepentingan rakyat dan norma Pancasila. "Maka, saat ini juga kita harus segera kembali ke UUU 1945 naskah asli. Jangan ditunda, jangan nanti-nanti. Kita harus segera kembali ke UUD 1945 untuk memperbaiki nasib bangsa ini ke depan. Kami mendukung lima proposal kenegaraan DPD RI," tambah Siti Fadillah Supari.
Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono bilang, Indonesia harus mencontoh negara lain, di mana amandemen tak mengubah tatanan dasar negaranya.
"Maka, kembali ke UUD 1945 naskah asli adalah jalan paling benar dan tepat. Kalau ada penyesuaian, mari kita lakukan," tuturnya.
Maklumat Dewan Presidium Konstitusi yang dibacakan oleh Try Sutrisno berisi tiga poin. Pertama, mendesak dan meminta MPR RI menggelar Sidang MPR dengan Agenda Tunggal untuk Mengembalikan Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa melalui Penetapan Kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sebelum Perubahan di tahun 1999 hingga 2002, yang meliputi Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.
Kedua, melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar yang berlaku sebelum Perubahan di tahun 1999 hingga 2002, sebagaimana dimaksud di atas, dengan teknik addendum, guna Menyempurnakan dan Memperkuat Kedaulatan dan Kemakmuran Rakyat dengan mengacu kepada semangat dan tuntutan Reformasi tahun 1998, dimana di antaranya adalah pembatasan masa jabatan presiden, penghapusan KKN dan penegakan hukum, serta mengacu kepada Proposal Kenegaraan DPD RI dan Kajian Akademik serta Empirik.
Ketiga, segera melakukan pengisian Utusan Daerah dan Utusan Golongan sebagai bagian dari anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang berasal dari elemen-elemen bangsa sebagai perwujudan Penjelmaan Rakyat yang utuh, serta membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Hadir dan mendukung Maklumat Presidium Konstitusi selain sejumlah tokoh yang disebut di atas, antara lain, Asrul Azis Taba (pengusaha), Batara R Hutagalung (sejarawan), Suko Sudarso (tokoh masyarakat), Ida R Kusdianti (perwakilan emak-emak), Prof Sofian Effendi (Mantan Rektor UGM), Chusnul Mar'iyah (aktivis perempuan), Romo Asun Gotama (Wakil Sekjen WALUBI), Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto (Mantan KSAL), Indra Bambang Utoyo (FKPPI), Nurhayati Assegaf (Mantan Anggota DPR), Gus Aam Wahab Hasbullah (cucu pendiri NU), KH Ali Badri Zaini (ulama Jawa Timur), Togar M Nero (perwakilan Pemuda Pancasila), Prof Son Diamar (ITB), Prof Daniel M Rosyid (ITS), dan sejumlah mahasiswa serta elemen masyarakat lainnya