Mahasiswa Pasuruan Ditangkap karena Jual Konten Porno Anak di Bawah Umur, 39 Folder Jadi Barang Bukti
SURABAYA - Seorang mahasiswa berinisial FNJ, 18, ditangkap Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Pemuda asal Dusun Dayu, Pasuruan, Prigen, Dayurejo, Kabupaten Pasuruan itu, diketahui menjual konten pornografi anak di bawah umur di media sosial (medsos).
"Berdasarkan hasil patroli Tim Siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim di dunia maya. Kemudian ada LP model A akhirnya kasus ini terungkap," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya, Jumat, 10 November.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso, menerangkan pemuda itu ditangkap di kediamannya sekitar pukul 19.00 WIB, pada Rabu, 8 Oktober 2023. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di kediaman dan kantor pelaku tempat bekerja.
"Setelah dilakukan penggeledahan, baik di rumah tersangka maupun di tempat kerjanya, dan didapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya," kata Henri.
Setelah dilakukan pemeriksaan di tiga ponsel pelaki, lanjut Henri, didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka sengaja melakukan jual beli konten asusila yang didominasi anak bawah umur. Tersangka menjualnya mulai dari harga Rp25 ribu hingga Rp250 ribu.
Baca juga:
- KPU Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres Senin 13 November
- KPK Usut Korupsi APD yang Rugikan Negara Ratusan Miliar, Kemenkes: Kasus Sebelum Pak Budi Jabat Menkes
- Elektabilitas Anies-Muhaimin Paling Bawah di Survei Poltracking, Timnas AMIN Harap Tak Ada Cawe-cawe di Pilpres
- Elektabilitas Ganjar-Mahfud Menurun, Politikus PDIP Singgung Pemilu 2024 Diawali Penyelundupan Hukum
"Ditemukan ada sekitar 39 folder, yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten asusila," ujarnya.
Akibat perbuatnnya, tersangka FNJ dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.