KPU Bentuk Gugus Tugas Keamanan Siber
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan pihaknya telah membentuk gugus tugas keamanan siber sejak awal tahapan pemilu, 14 Juni 2022.
"Sejak awal tahapan pemilu pada pertengahan tahun 2022 KPU sudah membentuk gugus tugas keamanan siber," kata Idham dilansir ANTARA, Rabu, 8 November.
Idham menegaskan pembentukan gugus tugas itu bertujuan untuk melindungi semua sistem informasi yang digunakan oleh KPU selama menghadapi tahun politik sehingga integritas dan keamanan proses pemilu tetap terjaga.
"Gugus tugas keamanan siber ini untuk memonitoring, memitigasi, atau memproteksi semua sistem informasi yang digunakan oleh KPU," ungkap Idham.
Gugus tugas yang sudah dibentuk oleh KPU tersebut, kata dia, sudah bekerja sangat efektif dalam pengamanan seluruh sistem informasi yang dikelola oleh KPU.
Ia mengatakan Gugus Tugas Keamanan Siber KPU RI telah melibatkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan otoritas dalam mengelola aspek keamanan siber di Indonesia.
Melalui kolaborasi yang erat, lanjut Idham, gugus tugas tersebut berhasil mengintegrasikan berbagai pihak terkait, termasuk pihak kepolisian yang bertanggung jawab atas keamanan siber dalam negeri.
Baca juga:
- KSAD Terima Laporan 5 Daerah Papua Rawan Pengamanan Pemilu 2024
- Arsjad Rasjid Minta Publik Kawal Pilpres 2024 di TPS: Jangan Takut Tekanan, Kita Berjuang Bersama
- Canda Prabowo di Deklarasi Dukungan Pengusaha: Itu Bankir-bankir Takut Gue Jadi Presiden
- Satgas Antimafia Tanah Amankan Lahan Jatikarya Senilai Rp10 Triliun
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik mengusulkan agar KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menginisiasi pembentukan Satuan Gugus Tugas Khusus Keamanan Informasi Pemilu 2024.
"Tampaknya penyelenggara pemilu dalam hal ini, KPU dan Bawaslu, perlu menginisiasi terbentuknya satu gugus khusus, yaitu Gugus Tugas Keamanan Informasi Pemilu," kata Mahfuz dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/11).
Menurut dia, hal itu perlu untuk menjaga keamanan informasi pemilu dari serangan siber terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.
Mahfuz Sidik menuturkan bahwa gugus tugas ini nantinya bisa melibatkan Dewan Pers, KPI, BSSN, Polri, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan patroli siber dalam rangka melakukan penegakan hukum terhadap disinformasi Pemilu 2024.