Bank Bukopin Ganti Nama Jadi KB Bukopin Setelah Izin dari OJK Keluar
JAKARTA – Perjalanan panjang PT Bank Bukopin Tbk. setelah diakuisisi oleh Kookmin Bank dari Korea Selatan memasuki babak baru. Kemarin pada Jum’at 12 Februari, perseroan mengumumkan telah mendapat persetujuan perubahan nama dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi PT Bank KB Bukopin Tbk.
Hal tersebut tertuang dalam surat Salinan Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-11/PB.1/2021 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas Nama PT Bank Bukopin Tbk. menjadi Izin Usaha atas Nama PT Bank KB Bukopin Tbk.
“Kegiatan usaha serta operasional perseroan tetap berjalan sebagaimana biasa," ujar VP Corporate Secretary Bank Bukopin Meliawati dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti yang dikutip VOI, Sabtu, 13 Februari.
Adapun, surat kepastian perubahan nama ini sendiri diterima perseroan dari OJK pada Selasa, 9 Februari.
Baca juga:
- OJK Ajukan Banding Setelah Kalah dari Bosowa soal Bukopin di PTUN Jakarta
- Sudah Naik Lebih dari 100 Persen dalam Sebulan Terakhir, Saham Indosat dan Bukopin 'Dipelototi' BEI
- IHSG Senin Ditutup Menguat, Saham BRI Paling Diburu Investor Asing
- OJK Membebastugaskan Pegawainya yang Diduga Memperoleh Suap Rp7,45 Miliar dari Bank Bukopin
Sebelumnya, pencaplokan bank dengan kode saham BBKP oleh Kookmin Bank mengalami sejumlah persoalan. Salah satu diantaranya adalah terkait dengan PT Bosowa Corporindo sebagai pemegang saham pengendali Bukopin sebelumnya merasa tidak dapat menerima kehadiran Kookmin Bank yang mengambil alih perseroan.
Di satu sisi, OJK memberikan lampu hijau kepada Kookmin Bank untuk bisa memegang kendali atas BBKP. Alhasil, perkara tersebut berlanjut ke meja hijau. Terbaru, Bosowa menang dalam putusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Otoritas sendiri dikabarkan bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.