MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Etik karena Beda Pendapat Tapi Tetap Disanksi Teguran
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dengan terlapor Saldi Isra.
Saldi menjadi salah satu hakim konstitusi yang tak sepakat dengan putusan MK soal pengabulan kepala daerah belum berusia 40 tahun maju sebagai capres-cawapres.
Ketidaksetujuan ini disampaikan Saldi dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda saat pembacaan putusan perkara nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Saldi Isra tak melanggar kode etik karena dissenting opinion yang berbeda dengan putusan MK tersebut.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," kata Jimly di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November.
Baca juga:
- Ketua MKMK Jimly Minta Putusan Sidang Etik Diterima Meski Tak Puaskan Semua Pihak
- Tanggapi Utut Adianto, Panglima TNI: Nggak Mungkinlah Presiden Perintahkan Melanggar Hukum
- Ganjar Singgung Anak Muda Maunya yang Instan: Masuk Partai Ogah Tapi Tertarik Jadi Bupati hingga Gubernur
- Waket Komisi I F-PDIP Tanya Panglima TNI: Sanggup Nggak Tolak Perintah Presiden Kalau Melawan Hukum?
Hanya saja, MKMK menyatakan semua hakim konstitusi, termasuk Saldi Isra, melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim karena kebocoran informasi rahasia rapat permusyawaratan hakim (RPH) serta pembiaran praktik kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara.
"Hakim konstitusi tidak boleh membiarkan kebiasaan praktik saling pengaruh memengaruhi antar hakim dalam penentuan sikap dalam memeriksa, mengadli, dan memutus suatu perkara yang menyebabkan independensi fungsional tiap-tiap hakim sebagai 9 pilar teganya konstitusi menjadi tidak kokoh, dan pada gilliannya membuka peluang untuk terjadinya pelemanan terhadap independensi struktural kekuasaan kenakiman Mahkaman Konstitusi secara kelembagaan," jelas Jimly.
Atas dasar itu, Saldi Isra dan delapan hakim konstitusi lainnya dikenakan sanksi teguran lisan secara kolektif. Kedelapan hakim MK tersebut yakni Anwar Usman (Ketua MK), Guntur Hamzah, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.