Dapat Warisan dari Kakek, Nani Heran Tiba-tiba Tanahnya Diklaim Milik Orang Lain Oleh Pengadilan Tangerang
TANGERANG – Penghuni lahan berukuran 6.070 di Kampung Gunung, Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan melakukan perlawanan saat dieksekusi oleh pengadilan. Aksi itu dilakukan karena warga merasa lahan yang ditempatinya adalah miliknya, tidak dijual ke orang lain.
Nani Kusuma, selaku penghuni lahan mengaku tidak merasa menjual lahannya. Nani kaget tiba-tiba lahannya sudah milik orang lain dan disahkan oleh pengadilan.
“Kami tidak pernah menjual. Saya cuma minta tolong hadirkan yang merasa membeli tanah ini dan tolong hadirkan sama yang menjual,” kata Nani Kusuma saat ditemui di lokasi, Selasa, 7 November.
Nani mengakui bila dirinya hanya memegang girik dari lahan yang ditempati saat ini. Lantaran, tanah ini milik kakeknya yang sudah meninggal dunia.
“Ini tanah engkong (kakek) saya warisan, belum pernah diperjualbelikan. Masih ada giriknya. Saya orang biasa, saya orang kecil, saya tidak terima,” ucapnya dengan nada sedih.
Ia menyebut bila tanahnya diambil oleh pihak tak bertanggungjawab. Nani pun mengaku tidak memiliki tempat tinggal jika lahannya diambil.
Baca juga:
“Duit tidak punya, apa-apa tidak punya. Mau pindah kemana? Kita rakyat kecil, saya mau mengadu ke wali kota bahkan mau naik ke DPR untuk keluarga saya semua,” ungkapnya.
Perwakilan Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang, Burhanudin mengatakan tindakan eksekusi lahan ini dilakukan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Tangerang hingga Keputusan Makamah Agung.
“Dalam rangka pelaksanaan eksekusi sesuai putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan Pengadilan Tinggi, keputusan Mahkamah Agung. Itu yang kami jalankan,” kata Burhanudin.
Lebih lanjut, Burhanudin mengatakan tindakan ini juga berdasarkan tugas dari PN Tangerang yang telah meneliti surat-surat kepemilikan.
“Semua surat-surat sudah diteliti semua di pengadilan,” tutupnya