Rumah Wartawan di Pamulang Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp40 Juta tapi Polisi Bilang Hanya Pencurian Biasa
TANGERANG - Rumah seorang wartawan di Kompleks Pamulang Permai, Pamulang Barat, Tangerang Selatan dibobol pencuri. Akibat kejadian itu korban bernama Muhamad Rizki Hidayat mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Rizki mengatakan, kejadian itu terjadi pada Senin dini hari, 6 November disaat ia dan istrinya tengah tidur pulas. Tiba-tiba korban mendengar suara yang membuat istri korban terbangun.
Saat menghampiri sumber suara, istri Rizki terkejut melihat ada orang yang tak dikenalnya berdiri depan pintu rumah.
“Istri bangunin saya sambil berteriak 'Maling! Maling! Maling!'," kata Rizki saat dikonfirmasi, Senin, 6 November.
Namun saat Rizky dan istrinya menghampiri pintu, pelaku sudah melarikan diri. Berdasarkan kesaksian istri korban, perawakan pelaku berbadan kurus dengan tinggi badan sekitar 170 sentimeter, mengenakan hoodie dan celana panjang.
"Tapi belum tahu apakah pelaku benar-benar seorang diri atau ada orang lain yang membantu," imbuhnya.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta karena ada sejumlah barang berharga yang diduga hilang dibawa pelaku.
Diurai korban, barang yang hilang yakni tiga ponsel berbagai merek, laptop, uang tunai hingga cincin pernikahan.
Baca juga:
- Gang Sempit di Lokasi Kebakaran yang Tewaskan Satu Keluarga di Koja, Jika Berpapasan Jalan Harus Miring
- Bus TransJakarta Mendadak Keluar Asap, Penumpang Histeris Sambil Pecahkan Kaca
- Diseret Pakai Motor, Tangan Dilindas Berkali-kali, Korban Tawuran Minta Ampun Sampai Celana Kedodoran
- Dampak Proyek Ipal Komunal, Warga Rusun Johar Baru Terserang Penyakit Sesak Nafas dan Gatal
"Ada juga yang hilang, cincin pernikahan, uang tunai di dalam dompet senilai hampir lima ratus ribu dan kartu press," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Hitler mengatakan bila peristiwa itu bukanlah perampokan melainkan pencurian biasa, karena barang-barang yang hilang tidak terlalu bayak.
“Itu pencurian biasa bukan perampokan. Sampaikan ke teman-teman itu bukan perampokan hanya pencurian pemberatan pasal 363 KUHP. Pelaku hanya mengambil barang-barang, laptop, handphone yang di atas meja. itu saja yang diambil,” kata Hitler.