Berkaca Kasus Panji Gumilang, MUI Ingatkan Pondok Pesantren Hati-hati Kelola Dana Sumbangan

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ihsan Abdullah mengingatkan para pengurus yayasan pondok pesantren untuk berhati-hati dalam mengelola dana sumbangan.

Hal ini berkaca dari kasus kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana yayasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ke depan pengurus yayasan terutama pesantren harus berhati-hati mengelola dana-dana sumbangan dari pihak ketiga," kata Ihsan dalam keterangannya, Minggu, 5 November.

Ihsan pun meminta pengelola pondok pesantren untuk memperhatikan aturan hukum terkait penggunaan dana sumbangan yang diterima.

"Harus memperhatikan benar norma-norma penggunaan dana sumbangan dari pihak ketiga agar para Pengurus Yayasan terutama pondok Pesantren tidak berurusan dengan Persoalan Hukum," ucap dia.

Ihsan mengatakan jangan sampai pengurus yayasan, pondok pesantren menggunakan dana-dana bantuan serta sumbangan sukarela. Menurutnya, terkadang bantuan dana tersebut digunakan tidak selalu memperhitungkan mengenai norma-norma keuangan.

"Kan, kalau enggak sesuai norma-norma yang tadi, norma-norma keuangan bisa masuk ke ranah TPPU," tutur Ihsan.

Lebih lanjut, Ihsan mendorong agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR. Ia menyebut UU tersebut bisa mencegah pimpinan yayasan atau pondok pesantren menyalahgunakan dana bantuan dari pemerintah atau masyarakat.

"Ini untuk melindungi penyumbang dan pengelola yayasan. Sehingga tak terjadi lgagi pada kasus-kasus yang saat ini dituduhkan kepada Panji Gumilang," imbuhnya.

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis, 2 November. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berencana memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal (TPA) berupa penggelapan uang yayasan pada pekan depan.

Panji Gumilang sedianya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin, 30 Oktober. Pelimpahan dilakukan usai berkas kasus dugaan penistaan agama dinyatakan lengkap.

"Minggu depan (penyidik periksa Panji Gumilang)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 3 November.

Dalam perkara penggelapan uang yayasan,

Modus yang digunakan dengan cara menggunakan uang pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) untuk kepentingan pribadi senilai Rp73 miliar.

"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan," ungkapnya.

Dana pinjaman itu oleh Panji Gumilang dipindahkan dari rekening yayasan ke rekening pribadi. Kemudian, digunakan untuk kepentingannya. Dari hasil pendalaman, Panji diketahui menggunakan uang yayasan untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.

"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," kata Whisnu.

Dalam perkara ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Terakhir, Panji Gumilang juga diduga melanggar Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.