DPR: Polemik Putusan MK soal Batas Usia Calon Jadi Poin Pertimbangan Revisi UU MK

JAKARTA - Anggota DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa polemik putusan MK soal batas usia capres/cawapres menjadikan salah satu poin untuk mendorong DPR mempertimbangan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

"Kasus yang ada pada saat ini setidaknya momentum saat Komisi III DPR RI membahas revisi UU MK," kata Baidowi dalam diskusi daring bertema Konsekuensi Putusan MKMK di Jakarta, Sabtu.

DPR saat ini tengah membahas perubahan keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, revisi UU MK akan memperkuat fungsi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Memperkuat MKMK dengan tidak mengabaikan sifat dari putusan MK yang final dan mengikat," ujar Baidowi.

Melalui revisi UU tersebut, menurut Baidowi, juga akan memperkuat seleksi hakim konstitusi MK.

"Yakinlah dalam melakukan proses itu selalu melakukan seleksi secara ketat untuk menghasilkan orang-orang terpilih yang bagus," kata Baidowi.

Adapun putusan MK yang menuai polemik di tengah masyarakat seperti yang disampaikan oleh Achmad Baidowi terkait dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menetapkan batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Sembilan hakim konstitusi yang terlibat dalam putusan tersebut kemudian dilaporkan oleh berbagai unsur masyarakat ke MKMK.

Saat ini MKMK telah menerima 21 laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK.

Putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik atas putusan MK No 90 tersebut akan disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada tanggal 7 November 2023.