MKMK Dinilai Tak Berhak Batalkan Putusan Syarat Batas Usia Capres-Cawapres

JAKARTA - Advokat Pengawal Konstitusi (APK) menyebut Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie tak berhak membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres.

Koordinator APK Raden Elang Mulyana mengatakan aturan itu tertuang dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Pada Pasal 3 Ayat 2 disebutkan MKMK hanya berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Secara tegas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau pembatalan putusan MK RI Nomor 90/PUU-XXI-2023 tanggal 16 Oktober," kata Elang kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 4 November.

Elang menyebut putusan MK sifatnya final dan mengikat setelah dibacakan. "Dalam arti sah memiliki kepastian hukum dan tidak bisa dianulir oleh lembaga apapun," tegas salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK itu.

Dirinya juga menyebut putusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres harus segera dilaksanakan. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum.

Selain itu, MKMK dinilai tak punya alasan hukum yang bisa dijadikan dasar perubahan atau pelaksanakan putusan. Sebab, mereka hanya bisa memutus bersalah secara etik hakim konstitusi, seperti yang pernah dilakukan terhadap Ketua MK Akil Mochtar dan mantan Hakim MK Patrialis Akbar.

Lagipula, putusan yang diketuk Ketua MK Anwar Usman bersama hakim lainnya sudah ditindaklanjuti melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Perubahan juga sudah disetujui DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU RI, Bawaslu, dan DKPP.

"Oleh sebab itu telah tepat dan sesuai dengan konstitusi lembaga negara terkait menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut melalui perubahan PKPU di atas," ujar Elang.

Diberitakan sebelumnya, MKMK telah selesai memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim lainnya, Jumat, 3 November kemarin. Selain itu, keterangan saksi dan ahli sudah mereka kantongi.

Hal ini disampaikan Jimly Asshiddique menjelang pembacaan putusan MKMK pada Selasa, 7 November. "Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," kata Jimly dikutip ANTARA, Jumat, 3 November.

Jimly mengaku tak sulit membuktikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"Apalagi kami sudah memeriksa CCTV. Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali? Kenapa ada kisruh internal? Beda pendapat kok sampai keluar (publik, red),” tegasnya.