Polda Sultra Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kolaka Timur
KENDARI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021 yang bersumber dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Bambang Wijanarko mengatakan, dari hasil audit Inspektorat BPKP ditemukan kerugian negara dari pengerjaan tiga proyek tersebut sebesar Rp5,7 miliar.
Satu paket proyek menggunakan anggaran DAK peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya, tahun 2021 menggunakan anggaran DAK, kemudian pekerjaan lanjutan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya, tahun 2021, kemudian pekerjaan pengaspalan jalan ruas Gunung Jaya, Polipolia, menggunakan dana DAU.
Sementara itu menurut Kasubdit III Tipidkor Kompol I Gede Pranata Wiguna menambahkan, tiga orang ditetapkan tersangka untuk kasus pertama, pekerjaan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya, yang menggunakan anggaran DAK tahun 2021
"Jadi, yang pertama inisial JR selaku PPK, AG selaku PPTK, dan HS selaku pelaksana kegiatan," jelasnya di Kendari, dikutip dari Antara, Jumat, 3 November.
Berdasarkan perhitungan BPKP ditemukan kerugian negara pada pekerjaan pertama tersebut mencapai Rp3,8 miliar.
"Jadi, itu untuk pekerjaan pertama," sebutnya.
Kemudian yang kedua, kata Gede, pada pekerjaan lanjutan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya, tahun 2021 menggunakan DAU dengan tiga orang tersangka, yakni JR selaku PPK, AS selaku PTPK, dan NS selaku pelaksana, yang juga merupakan direktur perusahaan pelaksana.
"Dalam pekerjaan tersebut, dari hasil perhitungan ada kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar," ungkap Gede.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk pekerjaan proyek yang ketiga, yaitu dugaan pekerjaan pengaspalan jalan ruas Gunung Jaya, Polipolia, dengan menggunakan DAU dengan tiga orang tersangka,
"Adapun yang kita jadikan tersangka, pertama inisial JR selaku PPK, kemudian AS selaku PPTK, dan YP penyedia atau pelaksana kegiatan. Berdasarkan hasil audit, didapatkan kerugian negara sebesar Rp431 juta," jelasnya.
Gede membeberkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Baca juga:
"Kasus ini telah kami limpahkan ke Kejati Sultra dan tinggal menunggu hasil penelitian dari mereka, apakah dinyatakan lengkap atau bagaimana," ucap Gede.