Transisi Pengawasan Aset Kripto Diharapkan Bisa Hasilkan Industri Kripto yang Integritas dan Stabil
JAKARTA - Pengalihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berproses.
Masa pengalihan ini diberikan waktu transisi selama dua tahun atau 24 bulan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Adapun OJK saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mencakup beberapa regulasi dan koordinasi dengan Bappebti guna mempersiapkan peralihan tersebut.
Selain itu, OJK aktif berkoordinasi dengan pelaku industri dan stakeholder lain, termasuk Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).
Mengamati proses peralihan yang tengah berlangsung, CEO Tokocrypto Yudhono Rawis, menyatakan, pengalihan ini dilaksanakan dengan menekankan pada perlindungan konsumen, serta memastikan integritas dan kestabilan industri kripto di Indonesia.
Selain itu, Ia berpendapat, inisiatif pemerintah ini menunjukkan komitmen dalam menjaga perkembangan industri kripto di Tanah Air.
"Dengan pengalihan ke OJK, diharapkan tercipta harmonisasi regulasi antara aset kripto dan instrumen keuangan lainnya. Hal ini esensial untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mengurangi risiko akibat ketidakpastian hukum," jelasnya dalam keterangannya Kamis 2 November.
Yudho menyampaikan OJK memiliki potensi lebih besar dalam mengintegrasi aset kripto ke dalam sektor keuangan tradisional, seperti perbankan, sehingga dapat memfasilitasi kolaborasi antara pelaku industri dengan lembaga keuangan konvensional, dan menciptakan peluang layanan yang lebih luas bagi konsumen.
Menurut Yudho, OJK telah menunjukkan dedikasinya dalam mengembangkan regulasi industri keuangan.
Dengan aset kripto di bawah pengawasannya, OJK dapat memaksimalkan pengalamannya dalam membangun kerangka regulasi yang lebih solid untuk pasar kripto, sehingga meningkatkan kepercayaan investor dan stakeholder lainnya.
Baca juga:
Lebih lanjut, Yudho menerangkan, OJK juga memiliki potensi untuk mengintegrasikan edukasi mengenai kripto dalam program-program mereka, memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang risiko dan peluang yang ada di pasar kripto.
"Di bawah pengawasan OJK, legitimasi industri kripto di Indonesia akan mengalami peningkatan yang signifikan. Kita juga memberikan apresiasi kepada Bappebti yang telah berperan dalam mengembangkan industri ini secara pesat dalam kurun waktu 1-2 tahun terakhir. Hal ini secara positif memperkuat kepercayaan masyarakat dan mempercepat adopsi kripto di Indonesia.," jelasnya.
Yudho menekankan tantangan yang mungkin muncul dalam proses pengalihan, seperti adaptasi infrastruktur teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Meski demikian, dengan komitmen pemerintah dan dukungan dari semua pihak terkait, ia optimistis bahwa transisi ini akan berjalan dengan baik dan mendukung pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia.