MUI Tolak Sidang Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Digelar di Indramayu

INDRAMAYU - Setelah dilimpahkannya perkara penistaan agama, Panji Gumilang, oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Senin kemarin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indramayu menyarankan sidang terhadap Panji Gumilang tidak digelar di Pengadilan Negeri Indramayu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua MUI Indramayu Kiai Haji Syatori. Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Indramayu telah meminta saran kepada MUI Indramayu terkait sidang terhadap Panji Gumilang.

MUI menyarankan sidang perkara penistaan agama Panji Gumilang dapat dilakukan di Jakarta atau di Bandung.

"Memang perkaranya di Indramayu, untuk aturannya memang diadilinya di Indramayu, walaupun kejaksaan tinggi meminta pertimbangan ke kami, diadilinya seharusnya di Indramayu, tapi pertimbangan kami, mengusulkan diadili di Jakarta atau Bandung," ungkapnya.

Alasan sidang perkara Panji Gumilang tidak digelar di Indramayu, kata Syatori, agar situasi dan kondisi di Indramayu aman.

"Alasannya satu, situasi dan kondisinya (cuaca) sudah panas, politiknya sudah hangat, ditambah banyak warga yang gagal panen akibat cuaca ini, kalau ada demo pasti dijemur satu jam di tempat terbuka, bakal menaikan emosi para warga," katanya.

Syatori menambahkan, gejolak di masyarakat dapat kembali muncul jika pengadilan tidak mengadili Panji Gumilang yang telah jelas melakukan penistaan agama.

"Mudah-mudahan tidak ada gejolak lagi, kecuali pengadilan mengadilinya tidak adil, ada keberpihakan ke Panji Gumilang, padahal sudah jelas penistaan agamanya, bahwa tidak mengakui Al-Qur'an sebagai firman Allah," tambahnya.

Syatori berharap, pemerintah dapat mengadili Panji Gumilang dengan seadil-adilnya, agar masyarakat Indramayu tidak bergejolak kembali.

"Kami berharap kepada pemerintah mohon diadili seadil-adilnya, kalau beliau bebas seperti sedia kala, habis tanah Indramayu ini," harapnya.

Diketahui, saat ini kasus Panji Gumilang tengah dilimpahkan ke Kejari Indramayu dan dititipkan di Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari, terhitung pada tanggal 30 Oktober 2023, dengan status tahanan kejaksaan.