Woro-woro Ridwan Kamil untuk ASN Jawa Barat saat Hari Raya Imlek
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilarang berpergian ke luar kota saat libur Hari Raya Imlek mulai Jumat, 12 Februari hingga Minggu, 14 Februari.
Pelarangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran COVID-19 di tengah pandemi. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 30/KS.02.02/BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif COVID-19," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Februari.
Selain melarang berpergian ke luar kota, dia juga mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan COVID-19.
"Dalam konteks penanganan COVID-19, ASN ini harus turut menjaga situasi khususnya dalam memutus rantai COVID-19," tegasnya.
Baca juga:
- Harapan Ridwan Kamil di 2021 untuk Pertanian: Nyiram Pupuk Cair Pakai Drone
- Jawa Barat Jadi Tujuan Investasi Tertinggi di Indonesia 2020, Ridwan Kamil: Saya Jadi 'Sales Pulpen'
- Jabar Jadi Tujuan Investasi Terbesar di 2020, Ridwan Kamil: Infrastruktur Kami Lebih Baik dibanding Daerah Lain
- 10 Orang Diciduk Usai Penusukan Mahasiswa Unpatti di Jembatan Merah Putih Ambon
Setiawan juga mengatakan kepala perangkat daerah diberi tugas untuk mengawasi penerapan larangan tersebut. Bagi ASN yang melanggar, nantinya akan diberi sanksi oleh pimpinannya.
"Apabila ASN melanggar, pimpinan masing-masing bisa memberikan sanksi. Dari yang paling ringan sampai berat," ujarnya.
Lebih lanjut, Setiawan juga mengimbau masyarakat di Jawa Barat untuk merayakan imlek secara daring dan tetap berada di rumah. Kalaupun terpaksa keluar rumah karena ada keperluan mendadak, mereka diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dirinya juga meminta masyarakat memahami jika COVID-19 belum usai dan tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan. "Jika kita lengah kasus positif COVID-19 dapat meningkat," ujarnya.
Melengkapi pernyataan Setiawan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan melibatkan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) di level desa/kelurahan untuk turut mengawasi mobilitas masyarakat saat libur Tahun Baru Imlek.
Ade berharap dengan keterlibatan Satlinmas, mobilitas masyarakat dapat ditekan supaya libur panjang kali ini tidak berdampak pada kenaikan kasus COVID-19.
"Satlinmas akan kita libatkan. Mereka akan mengawasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari lingkungannya," pungkasnya.
Diketahui, larangan berpergian ke luar kota bagi ASN sudah dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo. Aturan ini diterapkan berdasarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.