Terbentur Aturan, Danny Pomanto Mundur dari Ketua Kampanye Daerah Ganjar-Mahfud
MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) akhirnya memilih mundur sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD agar tidak menjadi masalah serta taat terhadap aturan yang berlaku.
"Kemungkinan ini pilihan, saya mundur jadi wali kota atau bergeser (mundur ketua) tapi tetap berperan, tapi tidak boleh jadi ketua dari pada nanti bermasalah. Kita kasih yang muda-muda," ujar Danny Pomanto dikutip ANTARA, Senin, 30 OKtober.
Posisi Ketua Kampanye Daerah (TKD) akan diserahkan kepada anak muda generasi milenial yang dinilai mumpuni.
"Sudah disepakati kemarin, saya dipanggil di pusat. Kita kasih, karena ini pertandingan milenial, jadi kita kasih milenial. Tunggu tanggal mainnya (deklarasi), nanti kita umumkan resmi," sambungnya.
"Pokoknya milenial, ketua tim kampanye. Karena ini pertarungan milenial, kita sadar jadi kita ketuanya nanti milenial," kata Danny berbicara kriteria ketua TKD Ganjar.
Menurut dia, dari data tercatat populasi penduduk saat ini didominasi kaum milenial secara nasional sekitar 52 persen mulai dari generasi Z hingga milenial sehingga ini menjadi pangsa pasar besar dan menjadi pertarungan anak muda.
Baca juga:
- Cerita Ganjar Soal Menteri Basuki Menangis dan Peluk Kencang Saat Bertemu
- Bukan Kartu Truf, Golkar Sebut Alasan Pencalonan Gibran untuk Jamin 'Kartu-kartu Sakti' Pemerintahan Jokowi
- Korupsi BTS Kominfo, Eks Bos Moratelindo Dituntut 15 Tahun Penjara
- Jokowi: Ketidakpastian Ekonomi Global Sulit Dihitung, Unpredictable
"Jadi secara politis teman-teman pahami bahwa tim pemenangan daerah Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu sangat legowo untuk mempersilakan generasi berpartisipasi dalam politik ini, termasuk menunjuk nanti TPD yang menggantikan saya," tuturnya.
Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah telah mengingatkan kepala daerah, wali kota dan wakil wali kota agar tidak menjadi Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Presiden (Pilpres) 14 Februari 2024.
"Aturannya, kepala daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye," papar Dede.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 64 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada kepala daerah agar tidak menjadi bagian dari tim kampanye kandidat Capres Cawapres.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto didaulat sebagai Ketua Tim Pemenangan Bakal Capres Ganjar Pranowo saat rapat tertutup bersama koalisi Parpol pengusung di kediaman pribadinya Jalan Amrirullah Makassar pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pimpinan parpol daerah Sulsel seperti dari PDI-P sebagai inisiator, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).