Korupsi BTS Kominfo, Eks Bos Moratelindo Dituntut 15 Tahun Penjara

JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak diyakini jaksa bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan 15 tahun penjara.

"(Memohon majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober.

Tak hanya pidana, jaksa juga menuntut terdakwa Galumbang untuk membayar denda senilai Rp1 miliar. Bila tak memiliki kesanggupan denda dapat diganti dengan kurungan penjara satu tahun.

Dalam tutuntan itu, jaksa memiliki pertimbangan. Untuk hal memberatkan, terdakwa Galumbang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun," kata jaksa.

Sedangkan, pertimbangan meringankan, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, Galumbang didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.

Galumbang melakukan pencucian uang bersama-sama dengan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Irwan Hermawan.

Akibat pebuatannya, terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun). Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Galumbang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.