BKSDA Maluku Amankan 4 Ekor Bayi Kakaktua Jambul Kuning
AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku kembali mengamankan empat ekor bayi burung kakaktua jambul kuning (Kakatua galerita) tanpa pemilik di Pelabuhan Saumlaki, Maluku.
“Petugas kami menemukan empat ekor bayi kakaktua saat melakukan pengawasan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) di Kapal Pelni Leuser tanpa pemilik. Kemungkinan ini berasal dari Dobo, Maluku,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon dilansir ANTARA, Jumat, 27 Oktober.
Dia mengatakan, atas temuan itu, petugas kemudian menemui pihak manajemen kapal untuk melaporkan hal tersebut yang merupakan tindak pelanggaran sekaligus meminta pengawasan pihak kapal ketika penumpang naik di setiap pelabuhan.
“Saat ini bayi burung tersebut sedang dirawat dan diamankan di kandang konservasi Saumlaki,” ujarnya.
Masyarakat diimbau agar lebih meningkatkan kesadaran untuk melestarikan satwa endemik Maluku, serta tidak memelihara apa lagi memperjualbelikannya.
“Saya berharap masyarakat sadar, bahwa satwa liar bukan untuk dipelihara sembarangan, karena hal itu akan menyebabkannya punah,” harap Seto.
Baca juga:
- Ini Alasan Heru Budi Tunjuk Pakar Hukum Hikmahanto Jadi Komut Jakpro
- Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Kekuasaan Harusnya untuk Rakyat Bukan Ambisi Orang atau Keluarga
- Lantang Bicara ‘Pak Lurah’ Minta Jabatan Presiden Diperpanjang, Hasto: Saya Pertanggungjawabkan di Hadapan Tuhan YME
- Enam Jenazah dengan Luka Tembakan Panah Korban Penyerangan KKB Dievakuasi dari Kali Dekai Yahukimo
Diketahui, berdasarkan kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa,
Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).