UPTD PPA Sumsel Panggil Ponpes Kasus Santri Luka Bakar Saat Tidur Diduga Ulah Teman
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatra Selatan terus mengawal penanganan kasus santri pondok pesantren yang menderita luka bakar di Palembang.
"UPTD PPA Sumsel telah menjadwalkan memanggil pihak pondok pesantren pada 31 Oktober," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dilansir ANTARA, Jumat, 27 Oktober.
Nahar menuturkan kondisi kesehatan korban saat ini masih dalam proses pemulihan luka bakar.
Sementara untuk pendampingan psikolog lanjutan dijadwalkan pada 1 November 2023.
"Pendampingan psikolog lanjutan dijadwalkan tanggal 1 November," kata Nahar.
Sebelumnya, seorang santri berinisial R (16) di pondok pesantren di Palembang, menderita luka bakar di kaki dan tangannya saat dia sedang tertidur.
Korban menduga bahwa dia dibakar temannya sesama santri.
Baca juga:
- Ini Alasan Heru Budi Tunjuk Pakar Hukum Hikmahanto Jadi Komut Jakpro
- Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Kekuasaan Harusnya untuk Rakyat Bukan Ambisi Orang atau Keluarga
- Lantang Bicara ‘Pak Lurah’ Minta Jabatan Presiden Diperpanjang, Hasto: Saya Pertanggungjawabkan di Hadapan Tuhan YME
- Enam Jenazah dengan Luka Tembakan Panah Korban Penyerangan KKB Dievakuasi dari Kali Dekai Yahukimo
Namun pihak yayasan pondok pesantren membantah-nya, dan menyebut peristiwa itu disebabkan oleh obat nyamuk bakar yang digunakan korban.
Dalam kasus ini, penyidik Polrestabes Palembang telah memintai keterangan delapan anak, baik sebagai saksi maupun sebagai korban.
Sementara terkait dugaan korban dibakar temannya, masih didalami oleh polisi.