Barang Impor Ilegal Dihibahkan ke Pemkab Bekasi Sebanyak 53.030 Sajadah hingga Karpet Turki
JAKARTA - Pemerintah menghibahkan 53.030 sajadah dan karpet impor ilegal dari Turki, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Sebelumnya pemerintah telah menyita sebanyak 638 bal pakaian bekas impor ilegal yang diperkirakan senilai Rp50 miliar pada Kamis 26 Oktober.
Penindakan dilakukan oleh tiga menteri, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto langsung melakukan pemusnahan dan pemberian hibah secara simbolis barang bekas ilegal tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sebanyak 53.030 sajadah dan karpet impor ilegal dari Turki tersebut senilai Rp 1,8 miliar merupakan hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Cikarang.
“Bea Cukai Cikarang juga melakukan penindakan produk tekstil berupa sitaan karpet atau sajadah impor sebanyak 53.030 dengan perkiraan Rp1,8 miliar, yang akan dihibahkan kepada Pemda Bekasi dan tokoh masyarakat.” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis 26 Oktober.
Sri Mulyani menyampaikan, pihaknya memilih untuk menghibahkan sajadah dan karpet impor ilegal ini lantaran masih dapat manfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pemusnahan barang impor ilegal terdiri dari pakaian bekas yang dilarang untuk impor, beberapa komoditas termasuk besi, elektronik, alat kesehatan, makanan minuman, alat ukur yang tidak memenuhi perizinan, mainan anak elektronik yang tidak punya manual kartu garansi label bahasa Indonesia dan tidak ada SNI-nya
"Total nilai yang dimusnahkan atau dihibahkan hari ini nilainya hampir Rp50 miliar atau Rp 49,951 miliar. Jadi hampir Rp50 miliar, sebagian besar pakaian yang masuk secara ilegal," Jelasnya.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan alasan pemerintah melakukan tindakan tegas peredaran pakaian bekas impor ilegal, karena mengancam pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri tekstil dalam negeri.
Baca juga:
"Kegiatan ini merupakan bukti nyata perhatian serius Pemerintah untuk terus memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal. Hal ini juga merupakan hasil yang sangat baik dari koordinasi dalam implementasi kebijakan pengetatan impor,” ujarnya.
Adapun, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap barang-barang impor ilegal dan tidak memenuhi standar serta dokumen larangan dan pembatasan.
Airlangga menyampaikan barang impor ilegal yang dimusnahkan diantaranya berupa Produk Pakaian Bekas, Produk Baja, Pipa, Komoditi Wajib SNI, Produk Kehutanan, Elektronik, Kosmetik, Makanan dan Minuman, serta Alat Ukur dan Produk Tekstil lainnya.